Polda Sulut Siap Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado ke Kejati

MANADO, TeropongRakyat.com Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025) siang. Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi dan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka BP selaku pihak penyedia. Penyidikan perkara ini oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dinyatakan sudah lengkap. Sedangkan untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) direncanakan pada hari Kamis, 6 Maret 2025,” ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus menjelaskan bahwa SFWR berperan dalam menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia juga membuat dokumen kontrak pengadaan tanpa berdasarkan dokumen kewajaran harga, baik berupa bukti pembelian barang maupun biaya lainnya, tetapi hanya berdasarkan faktur penjualan dari penyedia.

Sementara itu, tersangka BP sebagai pihak penyedia melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dan menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan.

Kasus ini bermula pada Juli 2020, ketika Dinas Kesehatan Kota Manado melaksanakan kegiatan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan Covid-19. SFWR selaku PPK membuat Surat Pesanan yang menunjuk CV. PN, perusahaan milik tersangka BP, sebagai penyedia.

Pada awal September 2020, kontrak pekerjaan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dengan nilai Rp 8,7 miliar ditandatangani oleh kedua pihak. Satu unit Mobile Lab 4 PCR kemudian diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Manado. Namun, dalam prosesnya, tersangka BP menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,89 miliar.

Polda Sulut telah memeriksa 32 orang saksi dan tiga saksi ahli, yaitu Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Ahli Akuntansi dan Auditing dari BPKP.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” jelas Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Sementara itu, Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKP. Kami juga akan menelusuri aliran dana korupsi dan menyelidiki kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” tegasnya.(One/Red)