MANADO, TR – Kuasa hukum dari Erry Juliani Pasore, Deymer Jantje Malonda, SH, resmi mendatangi Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada Rabu (04/06/25) untuk melaporkan dugaan penipuan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha asal Jakarta Jimmi Li Polandus dan Arthur Mumu melalui media sosial.
Dalam keterangannya kepada awak media, Deymer Malonda menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian. Ia membeberkan bahwa terdapat tiga laporan resmi yang telah dilayangkan, masing-masing dengan nomor: STTLP/B/378/VI/2025, STTLP/B/392/VI/2025, dan STTLP/B/393/VI/2025.
“Ada tiga laporan. Yang pertama, kami melaporkan Jimmi Li Polandus atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap klien saya, Juliani Pasore,” ungkap Deymer Malonda.
Lebih lanjut, Deymer menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp1,7 miliar kepada Jimmi Li, yang dijaminkan dengan sebuah kendaraan mewah jenis Toyota Alphard. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan dan terlapor justru berusaha mengambil kembali kendaraan itu secara paksa.
“Semua bukti ada — kwitansi, foto, hingga rekaman CCTV saat uang itu diserahkan. Tapi dia justru mengaku-ngaku sebagai pengacara. Saya tidak pernah melihat dokumen atau tanda pengenal. Bahkan disebut sebagai ‘pengacara dunia’, yang menurut saya tidak ada itu,” ujar Deymer dengan nada heran.
Menurut Deymer, pihaknya juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial, setelah Jimmi Li menuduh kliennya menggelapkan kendaraan tersebut dan menyebarkan informasi yang tidak benar melalui akun Facebook milik Arthur Mumu.
“Jimmi Li ini justru balik melaporkan klien saya. Ia menyebarkan berita bohong bahwa kendaraan miliknya digelapkan oleh klien saya. Ia bahkan membujuk Arthur Mumu untuk memposting tuduhan itu di media sosial. Ini jelas pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Tak hanya itu, Deymer juga menambahkan adanya laporan tambahan mengenai kendaraan dinas milik kliennya yang dipinjam oleh Jimmi Li dan hingga kini belum dikembalikan.
“Sudah diminta berkali-kali selama lebih dari dua bulan, tapi tidak juga dikembalikan. Oleh karena itu, kami kembali melaporkannya atas dugaan penggelapan kendaraan dinas,” lanjutnya.
Deymer berharap Polda Sulut, di bawah kepemimpinan Kapolda yang juga putra daerah Manado, dapat menindaklanjuti laporan-laporan ini secara serius dan profesional.
“Saya percaya penuh kepada Bapak Kapolda Sulut dan jajarannya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di daerah ini. Kami berharap keadilan bisa ditegakkan bagi klien kami, yang merupakan seorang pejabat di Provinsi Sulawesi Utara,” pungkasnya.(One/Red)













