MANADO, TeropongRakyat.com — Penasehat Hukum Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado, Doan Vendy Tagah, SH, CLA, menyampaikan klarifikasi terkait pengelolaan keuangan dan aset di Perumda Pasar Manado dalam kurun waktu 2021–2024.
Menurut Doan Vendy Tagah, jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Manado selama periode tersebut dipegang secara bergantian oleh beberapa pejabat, yakni:
Stenly Suwuh (Januari 2021–Maret 2021),
Jootje Rumondor (April 2021–16 Mei 2021),
Rolland Roeroe (17 Mei 2021–16 Mei 2022),
Lucky Senduk (Plt Dirut 17 Mei 2022–23 Maret 2023, dan Direktur Utama 24 Maret 2023–sekarang).
Ia menegaskan bahwa sejak Lucky Senduk menjabat, laporan keuangan Perumda Pasar diperiksa secara independen oleh akuntan publik. Hal ini merupakan langkah baru, karena sebelumnya sejak pendirian PD Pasar, laporan keuangan tidak pernah diaudit oleh akuntan publik.
Selain itu, Doan Vendy Tagah memaparkan bahwa Audit Tujuan Tertentu yang dilakukan Inspektorat Kota Manado pada 2021 atas pengelolaan keuangan tahun 2020–Mei 2021 menemukan beberapa temuan, antara lain:
Belanja tanpa bukti sah sebesar Rp 4,3 miliar,
Administrasi pertanggungjawaban tidak lengkap sebesar Rp 10 miliar,
Pinjaman karyawan yang belum dikembalikan ke kas perusahaan sebesar Rp 830 juta,
Tunggakan setoran retribusi sebesar Rp 249 juta.
Dalam perkembangan terbaru, lanjut Tagah, sejak Februari 2024 Perumda Pasar Manado dipercayakan untuk mengelola sejumlah aset milik Pemerintah Kota Manado, yaitu Malalayang Beach Walk (MBW), Pasir Putih Sario, Dermaga Manado Bay Kawasan Megamas, Daseng Karang Ria Tuminting, dan Pasar Tematik Tongkaina. Pembiayaan untuk pemeliharaan, kelengkapan fasilitas, dan operasional menjadi tanggung jawab Perumda Pasar, dengan total beban untuk tahun 2024 sebesar Rp 1,4 miliar.
Perumda Pasar Manado saat ini mencatat pendapatan bulanan sebesar Rp 2,8–3 miliar. Beban utama meliputi gaji karyawan sebesar Rp 2 miliar per bulan, biaya listrik, air, dan BBM kendaraan sampah sebesar Rp 220 juta, BPJS Rp 200 juta, serta pajak pengelolaan parkir dan pajak lainnya sebesar Rp 205–240 juta per bulan.
Laporan neraca akhir tahun menunjukkan Perumda Pasar masih mengalami kerugian, terutama karena belum adanya perhitungan penyusutan aset yang menjadi modal dasar pendirian PD Pasar. Baru pada 2022 dilakukan perhitungan penyusutan aset sesuai dengan pemeriksaan akuntan publik independen. Namun demikian, laporan arus kas tahunan menunjukkan adanya laba, meski tidak besar.
Sejak 2022 pula, sistem digitalisasi pendapatan pasar telah diberlakukan di Unit Jengki Bersehati, Unit Pinasungkulan, dan Unit Shopping Jarod. Selain itu, setiap triwulan Direksi rutin membuat laporan keuangan kepada Dewan Pengawas sebagai bentuk pertanggungjawaban.(One/Red)