banner 846x362

Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan di Yogyakarta

Yogyakarta, TR – Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengumpulkan jajaran pejabat pertanahan di Sleman pada Jumat, 4 September 2026. Ia mengundang jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah se-Yogyakarta. Nusron mengenalkan program baru untuk mempercepat urusan tanah masyarakat.

Kementerian ATR merilis dua bentuk layanan baru sejak 17 Agustus 2026. Layanan tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi. Program ini bertujuan memangkas birokrasi yang berbelit.

“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Nusron di Politeknik Agraria STPN.

Pemerintah menerapkan sistem sistem antrean adil untuk pengukuran tanah. Petugas memproses berkas yang masuk lebih awal terlebih dahulu. Langkah ini mencegah penumpukan berkas warga.

Petugas wajib menyelesaikan pengukuran tanah warga tepat waktu. Prosedur ini membutuhkan waktu maksimal 12 hari kerja.

“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelas Nusron.

Layanan peralihan hak tanah juga berjalan lebih singkat. Seluruh proses pengurusan targetnya rampung paling lama 10 hari.

Pemerintah daerah memverifikasi pajak tanah maksimal tiga hari. Pejabat Pembuat Akta Tanah membuat dokumen selama dua hari. Kantor Pertanahan menyelesaikan sisanya dalam lima hari.

Pentingnya Sinergi dan Perubahan Organisasi

Nusron meminta seluruh pihak memperkuat kerja sama di lapangan. Kementerian ATR tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan pemerintah daerah.

“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegas Nusron.

Petugas juga merapikan sistem data pertanahan. Kantor pertanahan menggabungkan data usaha dengan data pajak tanah milik warga.

Kementerian ATR merombak struktur organisasi di tingkat daerah. Perubahan ini melatih para pejabat agar memahami seluruh masalah pertanahan di wilayahnya.

“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Nusron.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *