banner 846x362

Layanan Pertanahan Libur Lebaran Beri Gambaran Konkret Bagi Warga Banyumas

Banyumas, TR – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas tetap menghadirkan layanan pertanahan libur lebaran guna membantu warga yang membutuhkan kepastian hukum. Masyarakat merasa terbantu karena tetap bisa melakukan konsultasi pertanahan meski sebagian besar instansi pelayanan publik sedang tutup.

Melalui fasilitas terbatas ini, warga memperoleh penjelasan yang sangat mendalam mengenai berbagai persoalan dokumen tanah mereka.

Imam Syafii merupakan salah satu warga Purwokerto Timur yang datang langsung untuk mengurus administrasi keluarga. Ia sengaja memanfaatkan layanan pertanahan libur lebaran ini untuk bertanya mengenai proses balik nama sertifikat. Kedatangannya pada Senin (23/03/2026) tersebut membuahkan hasil yang memuaskan bagi rencana urusan tanah miliknya ke depan.

“Saya mendapatkan gambaran yang konkret dan koheren tentang bagaimana alur untuk mengurus waris itu. Terus terang saja saya merasa sangat terbantu karena informasinya sangat lengkap juga dan sangat detail,” ujar Imam Syafii dengan nada puas. Selain itu, ia menilai kehadiran petugas di hari libur sangat efektif bagi pekerja yang sibuk pada hari biasa.

Petugas di kantor tersebut melayani warga dengan sigap sejak pukul 08.00 hingga 12.00 siang. Seorang warga bernama Yusak juga datang untuk mengklarifikasi perbedaan data tahun pada dokumen miliknya yang lama. Ia tidak menyangka bahwa informasi tanah yang bersifat teknis tetap bisa didapatkan dengan mudah selama masa lebaran ini.

“Padahal ini kan suasana masih Lebaran ya, masih libur, tapi tetap ada pelayanan. Dari jam 8 sampai jam 12 siang masih bisa dilayani. Saya merasa senang sekali, pelayanannya juga bagus,” ucap Yusak saat ditemui di lokasi. Ia pun menyarankan agar masyarakat lain tidak ragu datang jika memiliki kendala terkait urusan pertanahan.

Komitmen Pelayanan Kantor Pertanahan di Hari Raya

Inovasi ini merupakan bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga kualitas pelayanan publik secara konsisten. Meskipun durasi operasionalnya terbatas, keberadaan pelayanan kantor pertanahan ini sangat krusial bagi warga yang pulang kampung.

Oleh karena itu, masyarakat dapat memanfaatkan waktu luang mereka untuk menyelesaikan urusan administrasi yang sempat tertunda. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh pemilik tanah di wilayah Banyumas. (LS/RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *