banner 846x362

Layanan PERINTIS 10 Hari Bantu PPAT Atur Waktu dan Percepat Balik Nama Sertipikat

Jakarta, TR – Masyarakat membutuhkan kepastian waktu penyelesaian peralihan hak saat bertransaksi jual beli tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghadirkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Program inovatif ini memangkas durasi proses balik nama sertipikat menjadi maksimal sepuluh hari kerja.

Penerapan program ini memicu seluruh pihak bekerja lebih cepat pada setiap tahapan transaksi pertanahan. Layanan tersebut membawa perubahan besar dalam sistem kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT kini menjalankan pola kerja yang lebih terstruktur dan efisien.

Notaris sekaligus PPAT Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, merasakan dampak positif sistem baru ini. Ia menilai layanan anyar memacu praktisi hukum pertanahan untuk menyusun jadwal secara presisi.

“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca, Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan.

Manajemen waktu tersebut mencakup pembayaran pajak, penetapan jadwal akad, hingga penyerahan berkas ke Kantor Pertanahan. Genio membuktikan sendiri keunggulan sistem ini saat mengurus berkas kliennya. Proses balik nama tanah tersebut rampung hanya dalam waktu delapan hari.

“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelasnya.

Layanan PERINTIS menggabungkan teknologi modern berupa pembaruan sistem geotagging lokasi tanah. PPAT mendukung pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan memetakan titik koordinat objek jual beli.

Langkah digitalisasi ini memudahkan masyarakat mengecek kepastian lokasi pertanahan secara akurat. Petugas dan masyarakat dapat memantau kondisi terkini bidang tanah langsung dari sistem.

Masyarakat Samarinda Rasakan Layanan Tiga Hari

Manfaat nyata program ini langsung menyasar warga di berbagai daerah. Warga Kota Samarinda, Yosua, menikmati percepatan balik nama sertipikat tanah miliknya. Yosua memasukkan berkas ke Kantor Pertanahan pada 2 September 2026. Petugas menyelesaikan seluruh proses balik nama tersebut pada 4 September 2026.

“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.

Yosua mengambil dokumen sertipikat melalui Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau PELATARAN. Layanan akhir pekan ini membantu pekerja karena kantor pertanahan tetap buka pada hari Sabtu.

“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *