Kuasa Hukum Kakanwil BPN Sulut, Deymer Malonda Laporkan Akun Facebook Sulut Viral ke Polda, Tepis Tuduhan Penggelapan Mobil Mewah

MANADO, TeropongRakyat.com — Advokat Deymer Malonda, SH., MH.,kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sulawesi Utara, Erry Pasoreh, SH, secara resmi melaporkan akun Facebook “Sulut Viral” ke Polda Sulawesi Utara, Selasa (24/06/2025), terkait dugaan pencemaran nama baik atas postingan yang menuduh kliennya melakukan penggelapan mobil mewah Toyota Alphard Hybrid 2024.

Dalam keterangannya, Advokat Deymer menegaskan bahwa pemberitaan yang disebarkan oleh Jimmy Li Polandus dan pengacaranya Marcel Mawengkang merupakan bentuk fitnah dan telah mencemarkan nama baik kliennya.

“Pemberitaan saudara Jimmy Li Polandus dan pengacaranya itu menurut dugaan saya adalah tidak benar. Jika dilihat dari narasi yang mereka sampaikan, itu fitnah,” tegas Deymer kepada wartawan di Mapolda Sulut, Selasa (24/06) Sore.

Deymer menjelaskan bahwa kendaraan yang dituduhkan sebagai objek penggelapan tersebut dititipkan secara sah kepada kliennya sebagai jaminan utang sebesar Rp1,7 miliar yang dipinjam oleh Jimmy Li Polandus.

“Kendaraan itu bukan digelapkan. Itu dititipkan secara sukarela sebagai jaminan. Kami memiliki bukti percakapan dan dokumen yang mendukung hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kliennya memiliki hak untuk menggunakan mobil tersebut selama masih dalam status jaminan.

“Jika klien kami sempat bertanya apakah ia bisa menggunakan mobil itu, itu wajar. Kendaraan itu kan dititipkan dan statusnya sebagai jaminan. Itu menunjukan bahwa klien kami justru beriktikad baik,” lanjutnya.

Menurut Deymer, pokok perkara yang sebenarnya adalah soal utang piutang, bukan penggelapan. Jimmy Li Polandus disebut telah menerima uang Rp1,7 miliar dari kliennya dengan jaminan mobil tersebut.

“Permasalahannya sebenarnya sangat sederhana. Kembalikan uang Rp1,7 miliar, silakan ambil kendaraannya. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Atas berbagai tuduhan yang dinilai merusak nama baik kliennya, Deymer mendatangi Polda Sulawesi Utara untuk melaporkan akun Facebook Sulut Viral serta individu-individu yang terlibat dalam menyebarkan informasi yang ia anggap tidak akurat.

“Hari ini saya datang ke Polda untuk melaporkan akun-akun yang menyebutkan klien kami sebagai penggelap kendaraan. Kendaraan itu saat ini ada pada saya, sebagai kuasa hukum dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau persidangan nantinya,” beber Deymer.

Deymer juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan kembali kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jika memang kendaraan itu bukan hak milik klien kami, dan uang pinjaman dikembalikan, maka kendaraan akan kami serahkan. Kami tidak keberatan. Tapi jika tidak, silakan pertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.(One/Red)