Korupsi Dana Desa, Polres Sangihe Resmi Menetapkan Tersangka dan Menahan Seorang Oknum PNS

SANGIHE, Teropongrakyat.com – Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, resmi menetapkan dan menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SB alias Bawekes atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa/Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kasus ini berkaitan dengan anggaran tahun 2019 dan 2020 yang diduga disalahgunakan oleh tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut pada 13 Februari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, SB yang menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Kapitalaung Binebas periode 2018-2021 diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp619.532.810. Modus yang digunakan tersangka meliputi belanja fiktif, penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak sah.

Beberapa proyek fiktif yang diungkap dalam laporan audit di antaranya pembangunan jamban, gedung perpustakaan, serta pengadaan alat peraga olahraga dan peralatan kantor.

Selama proses penyelidikan, sebanyak 37 saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pegawai kantor Kecamatan Tabukan Selatan, perangkat desa, masyarakat penerima bantuan, serta pihak rekanan penyedia bahan bangunan.

Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam), buku rekening kas desa, nota pembelian material, serta barang fisik berupa enam unit pintu kusen aluminium dan empat kloset jongkok.

Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, SB telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sangihe, IPTU Royke Mantiri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.

“Kami akan menindaklanjuti setiap bukti dan keterangan saksi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar IPTU Royke.