Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tengah mematangkan draf RUU Administrasi Pertanahan dengan melibatkan berbagai elemen strategis. Langkah kolaboratif ini bertujuan agar RUU Administrasi Pertanahan memiliki substansi yang kuat serta mampu menjawab tantangan tata kelola agraria di masa depan.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, menyampaikan ajakan tersebut dalam Dialog Strategis bersama Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi-AGRARIA (KAPTI-AGRARIA) di Jakarta, Jumat (06/03/2026). Beliau menegaskan bahwa pemerintah sangat membuka ruang diskusi bagi para alumni untuk memberikan kontribusi nyata.
Dwi Budi Martono menilai KAPTI-AGRARIA memiliki sumber daya manusia yang sangat mumpuni, terutama dengan keberadaan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Oleh karena itu, beliau berharap STPN dapat mengkaji secara mendalam masukan teknis untuk penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.
Sebagai Ketua Tim Penyusun, Dwi menekankan bahwa dialog ini merupakan wadah penting untuk menghimpun gagasan segar. Selanjutnya, berbagai pemikiran dari para profesional pertanahan akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam memperbaiki kebijakan pertanahan nasional.
Andi Tenrisau, selaku Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, menyoroti aspek penting dalam pembaruan sistem ini. Beliau menekankan bahwa konsepsi kebijakan baru harus mengedepankan transparansi penguasaan tanah secara menyeluruh. Selain itu, sistem administrasi yang akan datang harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Menurut Andi, kepastian hukum yang berbasis undang-undang menjadi pondasi utama dalam melayani kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, regulasi tata kelola agraria yang sedang disusun ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi semua pihak.
Sinkronisasi Regulasi Tata Kelola Agraria di Lapangan
Acara yang berlangsung hangat tersebut juga menjadi ajang diskusi mengenai kendala regulasi di tingkat daerah. Sejumlah peserta menyampaikan aspirasi terkait tumpang tindih aturan dengan kementerian lain. Isu kewenangan pelaksana pertanahan ini menjadi salah satu poin krusial yang perlu mendapat tempat dalam pembahasan regulasi terbaru.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, bersama jajaran pejabat tinggi lainnya turut mengawal jalannya diskusi ini. Selain fokus pada penguatan substansi hukum, kegiatan ini juga menjadi momentum silaturahmi bagi keluarga besar insan pertanahan Indonesia.(ATR/BPN)













