MANADO, TR – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggeledah rumah seorang pengusaha di Kota Manado pada Kamis (23/07/2026) malam. Penggeledahan maraton selama delapan jam di tiga lokasi berbeda ini berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 01.30 WITA.
Dalam pengeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp18.866.836.000, emas seberat 89 gram, dan sejumlah dokumen penting. Tindakan hukum ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Kabupaten Minahasa Tenggara periode 2019-2025.
Tim penyidik Kejati Sulut menemukan sebagian besar uang tunai tersimpan rapat di dalam brankas. Selain pecahan uang Rp50.000 dan Rp100.000, petugas juga mengamankan sejumlah mata uang asing.
Personel TNI mengawal ketat seluruh proses penggeledahan di lokasi. Penyidik memeriksa setiap sudut rumah lalu memasang garis penyitaan.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sulut, Oikurnia Ainer Zega, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah menjerat tiga tersangka.
“Perlu kami jelaskan kepada kawan-kawan media bahwa pada hari Kamis, ya, tanggal 23 Juli. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan tindakan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan, bahkan penyitaan yang dilaksanakan di tiga tempat, pertama di Gedung IT Center Lantai 3 Kantor Pemasaran, kedua, Taman Parafon yang bertempat di Desa Tateli dan tiga, Dirumah yang bertempat di Kompleks Bahu Mall, Manado sebagaimana rekan-rekan tahu, saat ini kita berada di sini,” ujarnya.
Oikunia menambahkan bahwa timnya bergerak berdasarkan hasil pendalaman tindak pidana pertambangan tersebut.
“Dan pelaksanaan penggeledahan ini adalah merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi PT HWR, tindak pidana korupsi pertambangan yang dilakukan oleh PT HWR di tahun 2019 sampai 2025,” tegasnya.
Temuan Alat Pemurnian dan Aliran Uang Belasan Miliar Rupiah
Penggeledahan di tiga tempat tersebut membuahkan hasil signifikan bagi proses hukum yang sedang berjalan.
“Dan dari hasil penggeledahan di tiga lokasi ini yang kami peroleh Dokumen-dokumen pertambangan terkait PT HWR juga kami temukan. Adanya perlengkapan pemurnian emas. Kami mendapatkan dore emas dengan nilai 89 gram. Dan yang paling signifikan yang kami peroleh, yaitu uang sejumlah Rp18.866.836.000 (delapan belas miliar delapan ratus enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dalam pecahan Rp100.000, dalam pecahan Rp50.000, dan juga ada mata uang asing,” ungkapnya.
Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan J.A. dan ibunya, Ci Ghin, dalam perkara ini.
“Jadi itu kegiatan penggeledahan yang kami lakukan pada hari Kamis. Dan untuk hal-hal yang lain, nanti akan kami sampaikan secara transparan terkait dengan temuan-temuan yang sudah kami peroleh di hari ini,” tandasnya.
Tim kejaksaan langsung mengangkut seluruh dokumen dan alat bukti menggunakan mobil tahanan menuju Kantor Kejati Sulawesi Utara. Sementara itu, petugas mengamankan uang tunai belasan miliar rupiah tersebut dengan menitipkannya di Bank Syariah Indonesia Manado. Penyidikan masih terus bergulir untuk membongkar pihak-pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tersebut.(One/Red)













