MANADO, TeropongRakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara akhirnya angkat bicara terkait tudingan kuasa hukum terdakwa Margaretha Makalew, Dr. Santrawan Totone Paparang, yang menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemalsuan berkas perkara dan surat dakwaan.
Tuduhan tak berdasar itu sebelumnya dilontarkan melalui kanal media sosial dan media online usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (1/9/2025).
Kejati Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Januarius Bolitobi SH, menegaskan dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai prosedur hukum.
“Prinsipnya, kami membuat surat dakwaan itu sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi, kalau penasihat hukum menyatakan itu palsu, silakan buktikan di pengadilan melalui mekanisme yang sah, yaitu eksepsi,” ujar Januarius kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Ia menegaskan, keberatan terhadap dakwaan tidak seharusnya disampaikan melalui media sosial, melainkan melalui jalur hukum.
“Nanti setelah eksepsi diajukan, kami akan menjawab dan hakim yang menilai apakah dakwaan kami sudah benar atau tidak lewat putusan sela,” tambahnya.
Dengan tegas, Kejati Sulut menolak seluruh tuduhan pemalsuan yang dialamatkan kepada JPU.
“Kami bekerja berdasarkan berkas perkara dari penyidik. Jika ada pihak yang merasa keberatan, silakan ikuti mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Kasi Penkum.
Kasus ini berawal dari dugaan penyerobotan tanah milik Dharma Gunawan di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Margaretha Makalew diduga kuat sebagai bagian dari praktik mafia tanah dan kini tengah menjalani proses persidangan di PN Manado.
Pada sidang 1 September 2025 lalu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya justru tidak mengajukan eksepsi. Akibatnya, sidang berikutnya langsung berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.(One/Red)













