MANADO, TeropongRakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan bibit bawang putih tahun anggaran 2019.
Banding ini diajukan pada Jumat, 23 Agustus 2024, setelah JPU menilai hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu ringan.
Kasus ini menarik perhatian karena proyek pengadaan bibit bawang putih yang didanai oleh anggaran negara, namun disalahgunakan oleh para terdakwa.
Setelah putusan tersebut dibacakan, JPU langsung mengajukan upaya hukum banding. Pada 12 September 2024, JPU telah menyerahkan memori banding sebagai kelanjutan dari langkah hukum.
Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi mengatakan upaya banding diajukan JPU karena hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor belum mencerminkan rasa keadilan dan diharapkan melalui proses banding, hukuman terhadap para terdakwa dapat diperberat sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan.
“Kasus penanganan perkara tindak pidana korupsi bibit bawang putih di Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2019 yang mana dalam perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan tindak pidana korupsi dan atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding dan telah memasukan memori bandingnya untuk perkara tersebut sementara diadili di pengadilan Tipikor,” ujar Kasi Penkum dalam konferensi pers di Kejari Sulut, Kamis (26/09/2024) Pagi.
Langkah banding ini juga menunjukkan komitmen Kejati Sulut dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara, serta memperjuangkan penegakan hukum yang tegas dan adil.
Putuhan hakim pengadilan Tipikor Manado memutuskan kelima terdakwa masing-masing sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Augus Yonnel Meldi Sumajow, S.P., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan:
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp317.800.000,- (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah), terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/ Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp5.000.000,-(lima juta rupiah), diperhitungkan sebagal uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayaruang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
2. Menyatakan Terdakwa Terdakwa Franky Pasla, S.E., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara;selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta ruplah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.345.000.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah), dan terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
3. Menyatakan Terdakwa Rocky Pondaag., SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan:
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), dan terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara: Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menyatakan Terdakwa Louis Yanes Mandagi.,S.ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan:
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), diperhitungkan sebagal uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara,
5. Menyatakan Terdakwa Ririt Tri Lestany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.734.050.000,00 (tiga milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor terhadap kelima terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding terhadap ke-5 terdakwa pada Hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2024 dan juga telah memasukan memori banding pada tanggal 12 September 2024.
Diketahui anggaran bibit bawang putih ini berasal dari Kementrian Pertanian dengan total anggaran Rp, 5,6 Miliar.
Pengadaannya yaitu 90 Ton bibit Bawang Putih yang diperuntukan bagi 82 kelompok tani.
Bibit ini ditanam di desa Modoinding Kabupaten Minsel.
Muncul adanya indikasi korupsi saat proses pembibitan tidak bertumbuh dan menjadi busuk.(One/red)