banner 846x362

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Pencemaran Nama Baik Facy Koyongsow Kembali Ditunda

MANADO, TR – Sidang tuntutan perkara dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Facy Koyongsow kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Manado terpaksa menunda pembacaan berkas karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan draf dokumen. Oleh karena itu, sidang tuntutan Facy Koyongsow yang seharusnya berlangsung Selasa (3/3/2026) batal terlaksana dan berlanjut pekan depan.

JPU Andi Fikha dari Kejari Manado menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan majelis hakim. Pihak kejaksaan mengaku masih membutuhkan waktu tambahan untuk merampungkan berkas perkara tersebut.

“Maaf yang mulia, kami minta waktu sepekan untuk membacakan tuntutan pada Selasa pekan depan,” ujar Andi Fikha di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim, Iriyanto Tiranda, merespons permintaan tersebut dengan memberikan peringatan yang sangat tegas. Hakim meminta agar JPU konsisten dengan jadwal yang sudah mereka sepakati bersama sebelumnya. Hal ini sangat penting karena pengadilan memiliki agenda perkara lain yang sangat padat sehingga jadwal persidangan harus berjalan efektif.

Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan kekecewaan terhadap performa jaksa dalam rangkaian sidang tuntutan Facy Koyongsow ini. Citra Tangkudung dan Arman Manoppo membeberkan bahwa penundaan pembacaan tuntutan ini sudah terjadi sebanyak tiga kali. Mereka menilai ketidaksiapan jaksa menghambat proses pencarian keadilan bagi kliennya yang membutuhkan kepastian hukum.

“Kami berharap pekan depan sudah ada, karena sudah tiga minggu berturut-turut klien kami menunggu kepastian hukum,” tegas Citra Tangkudung.

Selain itu, dia menyebut bahwa kasus ini mendapatkan atensi khusus langsung dari Kejaksaan Agung. Citra tetap optimis bahwa kliennya seharusnya mendapatkan tuntutan bebas berdasarkan seluruh fakta persidangan yang ada.

Latar Belakang Tuntutan Hukum Facy dan Mantan Suami

Perkara ini sebenarnya berakar dari tuduhan pencemaran nama baik melalui siaran langsung media sosial terkait dugaan KDRT. Menariknya, mantan suami Facy, Ivan Miracle, telah menerima vonis bersalah melakukan KDRT pada 13 Februari 2026 lalu. Hakim memvonis Ivan dengan hukuman satu tahun penjara, meski jaksa menuntut tiga tahun dan kini sedang mengajukan banding.

Banyak pihak menduga kasus ini merupakan paksaan dari oknum penyidik di lingkungan Polresta Manado. Bahkan muncul dugaan adanya taktik “tukar kepala” atau saling lapor dalam konflik rumah tangga mereka. Selanjutnya, majelis hakim akan menggelar kembali sidang pembacaan tuntutan ini pada Selasa mendatang. (One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *