
MANADO, TeropongRakyat.com — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Ganda Saragih memberikan respon terkait hasil putusan Praperadilan hakim Pengadilan Negeri Manado kasus pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) yang membebaskan 3 terduga tersangka dari jeratan hukum.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, hakim memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap ketiga terduga tersangka Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto tidak sah.
Lilis Suryani Damis Cs, memenangkan sidang Praperadilan dengan Pokok Perkara 07/Pid.Pra/2024/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/7/2024).
Hal ini membuat Ditkrimsus Polda Sulut harus membebaskan ketiga tersangka dan menghentikan penyidikan sementara waktu.
Dirkrimsus Kombes Pol. Ganda Saragih menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap menghormati putusan hakim, namun, menurut Saragih putusan Praperadilan bukanlah segala-galanya untuk menghentikan penyidikan ini.
“Ditreskrimus Polda Sulut masih memiliki upaya lain, terkait permasalahan kasus ini,” ujar Kombes Pol. Saragih didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil dan Kasubdit Tipidter AKBP Auliya Djabar kepada wartawan di Mapolda Sulut, Selasa (16/07).
Menurutnya, Polda Sulut menemukan pelanggaran tindak pidana yang terjadi khususnya dalam hal menjual, memiliki, atau membawa hasil tambang dari penambangan yang memiliki izin sesuai Pasal 161 UU Pertambangan.
“Jadi kita akan tetap melakukan upaya hukum ldengan lebih baik, demi ain, Mudah-mudahan putusan ini merupakan putusan seadil-adilnya, dan kita berupaya menangani perkara ini,” jelasnya
Pihak kepolisian masih akan mengkaji putusan hukum dan akan mengambil upaya hukum lain untuk menjerat para pelaku dan memastikan bahwa mereka akan terus memonitor dan menangani kasus-kasus pertambangan ilegal di wilayah Sulut.(One/red)