Manado, TeropongRakyat.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Yance Patiran, S.H., M.H., kembali menyinggung soal tuduhan “dakwaan palsu” yang sempat dilontarkan tim kuasa hukum terdakwa Margaretha Makalew, yakni Dr. Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh, dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Manado.
Dalam sidang yang digelar Rabu (22/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Eugenius Paransi, S.H., Hakim Ketua Yance Patiran menyoroti pernyataan mengenai adanya dugaan dakwaan palsu yang menyeret nama institusi kejaksaan.
“Coba ahli jelaskan, dakwaan palsu itu bagaimana? Adakah yang namanya dakwaan palsu? Ini institusi yang mengeluarkan?” tanya Hakim Yance Patiran.
Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli Eugenius Paransi menjelaskan bahwa dakwaan adalah dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum.
“Dakwaan itu bentuk dari surat otentik. Kalau isinya tidak benar atau diubah, maka termasuk dalam unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” ujar Eugenius.
Menurut Paransi, penilaian benar atau tidaknya dakwaan merupakan ranah hakim melalui fakta persidangan.
“Kalau dakwaan tidak benar secara fakta, hakim dan penuntut bisa menilai di persidangan apakah dakwaan itu sah atau tidak,” tambahnya.
Namun, perdebatan semakin menarik ketika Hakim Ketua menanyakan pihak mana yang bertanggung jawab jika dakwaan tersebut terbukti palsu.
“Kalau dakwaan itu palsu, berarti jaksa yang dilaporkan atau institusinya? Karena dakwaan ini dibuat atas nama Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” tanya Hakim Yance Patiran.
Saksi ahli dengan tegas menjawab bahwa tanggung jawab berada di lembaga kejaksaan sebagai institusi.
“Yang bertanggung jawab adalah lembaga kejaksaan,” tegasnya.
Hakim kemudian mempertanyakan alasan tidak digunakannya jalur praperadilan untuk menguji keabsahan dakwaan.
“Kalau yang namanya palsu berarti asli tapi palsu, apakah tidak seharusnya diuji lewat praperadilan?” tanya hakim lagi.
Saksi ahli menegaskan bahwa objek praperadilan memang mencakup aspek formil, termasuk penyusunan dakwaan.
“Seharusnya diuji formilnya lewat praperadilan. Karena menyangkut prosedur of justice dan penyusunan surat dakwaan,” jelas Eugenius.
Menutup sesi pemeriksaan, Hakim Yance Patiran memberikan peringatan keras bahwa tuduhan dakwaan palsu menyentuh kehormatan lembaga penegak hukum dan bisa menimbulkan dampak serius bagi sistem peradilan.
“Kalau dibilang dakwaan palsu, berarti menyangkut institusi. Sama seperti kalau ada putusan palsu itu berbahaya, bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kita. Ini menyangkut dua institusi besar, kepolisian dan kejaksaan,” tegas Yance Patiran.
Ia menambahkan, kasus yang sedang bergulir memang terlihat sederhana, namun memiliki dimensi besar karena menyangkut marwah dua institusi hukum utama negara.
“Kasus ini kelihatannya kecil, tapi menarik karena menyentuh dua institusi besar, penyidik dan penuntut,” tandasnya.(One/Red)













