Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Polda Sulut Siap Lanjutkan Proses Hukum Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

MANADO, TeropongRakyat.com — Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Asgiano Gemmy Kawatu (AGK), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, resmi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin siang (16/06/2025) oleh hakim tunggal Ronald Massang, SH, MH.

“Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Massang dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa keterangan dari 103 saksi yang diajukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Polda Sulut, telah memenuhi nilai sebagai alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, tiga alat bukti surat yang juga diajukan oleh termohon dinyatakan valid dan sah menurut hukum.

Hakim menilai, dari serangkaian bukti dan proses penyelidikan yang telah dilakukan, termohon telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan demikian, penetapan AGK sebagai tersangka dinilai sah menurut hukum.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadly, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa hasil sidang semakin memperkuat langkah Polda Sulut dalam menuntaskan perkara ini.

“Kami sudah yakin sejak awal bahwa seluruh prosedur telah kami jalankan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Ditolaknya gugatan ini menjadi bukti bahwa proses yang kami lakukan sah dan berdasar hukum,” kata Kompol Fadly usai persidangan.

AGK diketahui merupakan salah satu aktor sentral dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut yang diberikan kepada Sinode GMIM. Ironisnya, lembaga keagamaan tersebut belum terdaftar secara resmi di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, namun tetap menerima kucuran dana negara secara rutin setiap tahun.

Putusan ini sekaligus menjadi pijakan kuat bagi Polda Sulut untuk terus mendalami aliran dana hibah tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi yang menyeret nama-nama pejabat berpengaruh di Sulawesi Utara.(One/Red)