Cegah Wabah Penyakit, Balai Karantina Sulut Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Pengiriman Hewan Antararea dan Antarnegara

MANADO, Teropongrakyat.com – Pengiriman hewan hidup antararea atau antarnegara harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian sebagai upaya bersama untuk mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, demam babi, atau wabah lainnya.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, mengimbau masyarakat untuk melaporkan terlebih dahulu setiap rencana pengiriman hewan atau produk turunannya ke petugas karantina. Hal ini penting agar dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan dan keamanan hewan yang akan dikirim.

“Selain dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor layanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan portal ptk.karantinaindonesia.go.id untuk mengajukan permohonan tindakan karantina secara online,” ujar Wayan.

Wayan menjelaskan bahwa setelah pengajuan permohonan, masyarakat harus melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat veteriner dari otoritas veteriner setempat, misalnya Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Sulawesi Utara. Dokumen ini menjadi syarat untuk penerbitan dokumen karantina. Selanjutnya, petugas karantina akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap hewan atau produk hewan yang akan dikirim.

“Jika semua persyaratan terpenuhi dan hewan dipastikan sehat serta bebas dari penyakit, maka pengiriman dapat dilakukan ke wilayah tujuan,” tambah Wayan.

Namun, Wayan mengingatkan adanya aturan tertentu terkait pembatasan atau pelarangan pengiriman jenis hewan tertentu ke beberapa daerah untuk mencegah penyebaran penyakit.

“Ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi. Misalnya, pelarangan pemasukan unggas ke Maluku Utara untuk mencegah flu burung, atau larangan membawa masuk anjing dan kucing ke Bali guna menghindari wabah rabies,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan kebersihan kandang dan peralatan yang digunakan dalam proses pengangkutan hewan atau produknya.

“Dengan mematuhi langkah-langkah ini, kita dapat bersama-sama menjaga kesehatan hewan sekaligus mencegah penyebaran penyakit ke wilayah lain,” tutup Wayan.

Langkah-langkah ini menjadi bagian penting dari upaya karantina nasional dalam menjaga keamanan dan kesehatan hewan serta lingkungan di seluruh Indonesia.(One/red)