Jakarta, TR – Banyak masyarakat menganggap urusan pertanahan sebagai proses yang rumit dan berbelit. Masyarakat kerap khawatir terhadap banyaknya persyaratan dokumen dan prosedur yang kurang jelas. Kondisi ini membuat sebagian warga akhirnya memilih jasa perantara atau calo.
Padahal Kementerian ATR/BPN sudah menyederhanakan berbagai layanan pertanahan, termasuk pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan. Masyarakat bisa mengurus pencoretan beban hak tanggungan ini secara mandiri dengan sangat mudah. Petugas loket akan langsung memproses berkas selama seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sejak awal.
Proses pengurusan roya mandiri terbukti memberikan kepuasan bagi para pemohon di berbagai daerah. Rizky, seorang pemohon asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, merasakannya langsung saat datang ke Kantah Kota Ternate.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Kelerasan informasi dari petugas loket membuat masyarakat awam lebih percaya diri mengurus dokumen tanah sendiri. Petugas membantu mengarahkan setiap tahapan proses dengan transparan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Kemudahan serupa juga dirasakan oleh warga di Pulau Jawa. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, membuktikan sendiri kepraktisan mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad Sawari.
Pengalaman kedua warga tersebut menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas praktik calo. Masyarakat kini bisa menghemat biaya tambahan karena tidak perlu menyewa jasa pihak ketiga.
Syarat Lengkap dan Biaya Pengurusan Roya Mandiri
Masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen utama sebelum mengajukan permohonan roya ke kantor pertanahan setempat. Petugas loket akan mencocokkan dokumen fotokopi dengan berkas asli saat pendaftaran.
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
Fotokopi identitas pemohon (KTP dan Kartu Keluarga)
Sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan asli
Surat roya atau keterangan pelunasan utang dari kreditur
Fotokopi KTP debitur dan kreditur
Pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah. Masyarakat dapat memantau informasi lengkap persyaratan layanan ini melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku atau mendatangi Kantor Pertanahan terdekat.(ATR/BPN)













