MANADO, TR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Sulut, pada Jumat (27/02/2026).
Bupati Sitaro tiba di kantor Kejati Sulut sekira pukul 09.45 WITA. Ia datang untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana siap pakai (DSP) stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang rusak akibat bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Penyidik mendalami proses penyaluran anggaran, mekanisme verifikasi penerima bantuan, hingga pertanggungjawaban administrasi penggunaan dana.
Chyntia Ingrid Kalangit diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kebijakan dan peran pemerintah daerah dalam proses penyaluran dana tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan fakta dan memperkuat alat bukti dalam penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sitaro terpantau telah memasuki ruangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kejati Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.(One/Red)













