BPK Serahkan LHP LKPD Tahun 2024 kepada 13 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara

MANADO, TeropongRakyat.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada 13 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, Senin (26/05/2025).

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah yang hadir dalam acara yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Sulawesi Utara.

Kedua belas daerah yang menerima LHP tersebut adalah Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dalam kesempatan itu, BPK juga mengumumkan opini atas LKPD masing-masing daerah. Sebanyak 12 daerah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sementara satu daerah, yakni Kota Bitung, menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Daerah dengan opini WTP:

Kota Manado

Kota Tomohon

Kabupaten Minahasa Selatan

Kabupaten Minahasa Utara

Kabupaten Bolaang Mongondow

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

Kota Kotamobagu

Kabupaten Minahasa Tenggara

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Kabupaten Kepulauan Sitaro

Kabupaten Kepulauan Talaud

Daerah dengan opini WDP:

Kota Bitung

Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama, yaitu: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Meski sebagian besar memperoleh opini WTP, BPK tetap menemukan sejumlah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya:

Kekurangan volume pekerjaan

Pembayaran belanja pegawai melebihi ketentuan

Denda keterlambatan pekerjaan

Realisasi belanja BOSP yang tidak tertib

Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal

Pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi ketentuan

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah menerima LHP.

BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan informasi dalam LHP untuk memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat diharapkan dalam memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.(One/Red)