Belum Lengkap Admistrasi, Tiga Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Terancam Didiskualifikasi 

Galeri foto Cagub-Cawagub Sulut dan Ketua dan komisioner KPU Sulut.

MANADO, TeropongRakyat.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut belum memenuhi syarat administrasi dalam proses verifikasi berkas pencalonan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU Sulut, ditemukan bahwa beberapa berkas penting dari ketiga pasangan calon tersebut belum lengkap dan belum sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Variatif dari setiap dokumen tidak sama semua karena status dari masing-masing, karena status itu dia mampu membuat dokumen lebih dan kurang begitu ya,  misalnya karena status pekerjaan 4 atau 5 dokumen ketika dia belum ada surat pemberhentian dari lembaga berwenang itu dianggap penganti surat keterangan bahwa itu sudah berproses dan tanda terima pengunduran dirinya, sehingga berlainan dokumennya,” ujar ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Sahelangi saat mengelar press Confrence di KPU Sulut, Jumat (6/9) Sore.

Salman menjelaskan, dokumen yang belum dilengkapi para Paslon berkaitan dengan status pekerjaan.

“Dokumen-dokumen itu tentunya kami sudah memeriksa semuannya, jika kemudian dengan status pekerjaan yang dia cantumkan di dalam B, pernyataan masing-masing pasangan calon disitulah kemudian membuka berapa banyak dokumennya, jadi di dalam pertanyaan apa dia centang status pekerjaannya apa, ASN, atau pensiunan, atau DPR disitulah akan ada kebutuhan dokumennya,” jelasnya.

“Atas dasar dokumen-dokumen itu jika belum lengkap berdasarkan pernyataan yang dia centang, apa kemudian status pekerjaannya itulah kemudian menjadi alat periksa kami,” sambungnya.

Lebih lanjut Salman juga mengungkapkan,  dokumen untuk status lainnya seperti pernah atau tidak menjadi terpidana.

“Status lainnya apakah pernah terpidana, belum pernah terpidana, tidak terpidana, kalu terpidanakan berdasarkan PKPU ada tiga kluster besar tidak pernah terpidana, terpidana ringan atau tindak pidana politik, dan terpidana ancaman dibawah 5 tahun dan selanjutnya kluster yang diancam diatas 5 tahun, syaratnya berdasarkan putusan MK harus berjedah 5 tahun,” ungkapnya.

KPU Sulut memberikan batas waktu kepada para bakal calon selama 3 hari mulai tanggal 6 – 8  September 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi yang kurang selama masa perbaikan.

Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan, mereka tidak dapat memenuhi persyaratan, maka bakal calon tersebut akan terancam gugur dari pencalonan.

“Kami akan terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa seluruh proses verifikasi berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, guna memastikan pemilihan yang transparan dan adil,” tutup Salman.

Dengan adanya temuan ini, KPU Sulut berharap semua bakal calon dapat segera melengkapi berkas-berkas yang kurang agar dapat mengikuti tahapan pemilihan berikutnya dengan baik. Saat ini tahapan administrasi serta verifikasi menjadi bagian krusial dalam memastikan seluruh calon memenuhi syarat sesuai regulasi pemilu.

Seusai data pendaftaran, bakal Cagub-Cawagub Sulut ada tiga pasang calon yang nantinya akan bertarung di pilkada Sulut 2024, Yaitu :

1. paslon Yulis Selvanus Komaling – Victor Mailangkay (YSK-VM) yang diusung Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, PKS, PSI, Perindo dan partai pendukung lainnya.

2. Paslon Steven Kandouw – Denny Tuejeh (SK-DAT) diusung PDIP, Hanura dan partai Gelora.

3. Paslon Elly Lasut – Hanny Joost Panjouw (E2L-HJP) diusung partai Demokrat, partai Buruh dan PKN.(One/red)