TANA TORAJA, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat Tana Toraja. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Kamis (30/07/2026).
Langkah pemerintah mendata tanah adat bertujuan memperkuat kepastian hukum masyarakat. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, menegaskan hal tersebut dalam forum sosialisasi.
Ia menyampaikan bahwa negara tidak mengambil hak masyarakat melalui program ini. Pemerintah justru hadir memberikan perlindungan penuh atas wilayah adat.
“Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya. Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” terang Slameto Dwi Martono.
Sebanyak 46 perwakilan masyarakat adat hadir mendengarkan pengarahan tersebut. Peserta berasal dari tiga kabupaten, yaitu Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.
Pengadministrasian tanah adat memperjelas wewenang masyarakat secara hukum. Kejelasan batas wilayah menghindarkan potensi konflik dengan pihak ketiga di masa depan.
Investor atau pihak luar harus berurusan langsung dengan masyarakat adat. Skema ini menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak utama atas tanah mereka.
“Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara,” jelas Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja telah mengakui keberadaan masyarakat adat secara resmi. Landasan hukum pengakuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023.
Keputusan Bupati mengatur Penetapan Pengurus Lembaga Adat Periode 2023-2028. Regulasi ini menjadi pijakan kuat untuk mempercepat pendaftaran tanah ulayat Tana Toraja.
SK Bupati menetapkan sebanyak 21 wilayah adat di Kabupaten Tana Toraja. Wilayah tersebut meliputi Talion, Banga, Palesan, Malimbong, Balepe’, Ulusalu’, Buakayu, Bau, Mappa’, Rano, Simbuang, Madandan, Tapparan, Kurra, Bittuang, Se’seng, Pali, Balla, Makale, Mengkendek, dan Sangalla’.
Dukungan Pemkab Tana Toraja dan Sesi Diskusi
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyambut positif kegiatan ini. Ia menilai tertib administrasi pertanahan menjadi fondasi utama pembangunan daerah.
“Penempatan kegiatan ini adalah bentuk kehendak kita membangun Indonesia, untuk membangun Sulawesi Selatan dan khusus untuk membangun Tana Toraja yang kita cintai. Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Erianto optimis kolaborasi antarlembaga mampu mensukseskan pendaftaran tanah adat. Tata kelola tanah yang rapi mencegah munculnya sengketa di masa mendatang.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari pelbagai lembaga terkait. Ketua AMAN Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, serta Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa turut memaparkan materi. Kepala Kantor Pertanahan Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, memimpin sesi diskusi sebagai moderator.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulsel, Filzah Wajdi, membuka acara mewakili Kepala Kanwil BPN Sulsel Wartomo. Sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi serta jajaran FORKOPIMDA dan Kantah turut hadir mendukung acara ini.(ATR/BPN)













