Manado, TeropongRakyat.com – Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Senin (08/12/2025). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembacaan duplik oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Duplik tersebut dibacakan langsung oleh Hanafi Saleh, selaku pengacara Margaretha Makalew, di hadapan majelis hakim yang diketuai Yance Patiran, S.H., M.H., serta dua hakim anggota lainnya. Dokumen duplik ini merupakan jawaban balik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada sidang sebelumnya, 3 Desember 2025.
Jelang putusan, korban Rudy Gunawan menyampaikan harapannya agar majelis hakim benar-benar mempertimbangkan seluruh fakta yang mengemuka dalam persidangan, termasuk bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan.
“Sebagai korban, saya berharap majelis hakim dapat menilai fakta persidangan dengan hati nurani untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” ujarnya penuh harap.
Sidang perkara pidana ini rencananya akan langsung dilanjutkan hari ini pukul 14.00 WITA dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Namun setelah melakukan musyawarah, hakim Yance Patiran,.S.H,.M.H kemudian menunda sidang putusan pada Selasa 9 Desember besok.(One/Red)













