Manado, TeropongRakyat.com – Agenda sidang Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa yang di gelar di PN Manado, Selasa (02/12/2025). Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H., secara tegas menolak permohonan tim kuasa hukum terdakwa Margaretha Makalew yang meminta waktu tambahan hingga Senin, 8 Desember 2025, untuk mengajukan duplik.
Dalam sidang tersebut, JPU dengan tegas menolak seluruh dalil dalam pledoi yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Margaretha Makalew. Usai pembacaan Replik, kuasa hukum terdakwa melalui Saleh Junior mengajukan permohonan tambahan waktu untuk penyusunan duplik.
“Ijin Yang Mulia, mohon berikan kami waktu sampai hari Senin untuk mengajukan duplik,” ujar Saleh Junior di hadapan majelis.
Namun permohonan itu langsung ditolak tanpa kompromi oleh Ketua Majelis Hakim.
“Kalau Senin tidak bisa. Sama dengan jaksa kemarin, satu hari saja. Sebenarnya perkara ini tidak perlu lagi ada duplik, dan waktu sudah hampir lima bulan. Jadi kalau mau duplik, bisa satu hari saja. Hari Rabu kita terima dupliknya. Kalau tidak bisa, ya tetap pada pembelaannya,” tegas Hakim Yance Patiran di ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa berdalih bahwa permohonan tersebut merupakan arahan ketua tim hukum.
“Ketua tim menyampaikan bahwa memohon kiranya dapat memberikan waktu sampai hari Senin,” jelasnya lagi.
Namun hakim kembali mengingatkan bahwa waktu persidangan sudah sangat mepet dan tidak boleh diulur-ulur lagi.
“Kalau sampai hari Senin tidak bisa karena waktu sudah mepet. Penuntut umum juga kemarin kita kasih Replik satu hari saja. Karena kan sudah ada pembelaan, sudah ada tuntutan, tinggal disempurnakan saja. Tidak perlu dibikin tebal sampai berhalaman-halaman,” tegasnya.
Dengan demikian, majelis hakim hanya memberikan waktu satu hari bagi kuasa hukum terdakwa untuk menyerahkan duplik atas Replik JPU.
“Jadi kita kasih waktu satu hari. Kalau tidak ada, kita anggap tidak ada duplik dan kita tunda untuk putusan. Kita beri waktu satu hari untuk duplik agar imbang dengan penuntut umum. Besok kita tunggu dupliknya. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tandas Hakim Yance sembari mengetuk palu.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Rabu 03 Desember 2025 dengan agenda tanggap tim hukum atas Replik JPU, sebelum akhirnya memasuki agenda putusan.(One/Red)













