banner 846x362

Kasus Minyak Kelapa Curah Tidak Sesuai Takaran yang Dikemas Kembali

Penulis : Irene Sinthia Suyadi

Artikel – Minyak kelapa merupakan salah satu bahan pokok penting yang di butuhkan oleh Masyarakat di indonesia, dengan potensi ekonomi yang besar. Indonesia merupakan salah satu produsen minyak kelapa terbesar di dunia, dan industri minyak kelapa telah menjadi sumber pendapatan bagi banyak Masyarakat, Kemudian Industri minyak kelapa di Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.

Dalam hal ini Indonesia merupakan salah satu produsen minyak kelapa di Indonesia akan tetapi Masyarakat juga sering mendapati minyak kelapa yang dalam ukuran botol 1L (1000ml) setelah di takar lagi tidak sesuai dengan takaran yakni kurang dari 1L (1000ml) , kemudian minyak kelapa curah yang dikemas lagi dalam kemasan, sering kali kadar atau takarannya tidak sesuai sehingga konsumen yang membeli minyak kelapa tersebut merasa rugi karena tidak mendapati takaran minyak kelapa dengan semestinya.

Karena ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat atau konsumen terhadap produsen atau pelaku usaha minyak kelapa, pemerintah dan instansi terkait yang ada di Sulawesi Utara sudah melakukan pengecekan Kembali takaran minyak kelapa yang di jual oleh pelaku usaha, serta pedagang yang ada di pasar-pasar yang bertempat di wilayah Sulawesi Utara. Karena apabila hal demikian terus terjadi, bisa di berikan sanksi pidana kepada pelaku usaha, sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang huruf c tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

Oleh karna itu pemerintah dan instansi terkait menghimbau kepada pelaku-pelaku usaha yang ada di Sulawesi Utara, agar menjadi pelaku usaha yang cerdas dalam menjual atau memperdagangkan suatu barang kepada konsumen.(Art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *