Manado, TR – PT Millenium Star Alvia (MSA), sebuah perusahaan penyalur dan pemasok Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang berkantor di Kota Manado, kembali diterpa permasalahan hukum. Direktur perusahaan tersebut, seorang perempuan berinisial AOR, kini dilaporkan oleh dua korban ke Polresta Manado dan Polda Sulawesi Utara.
Dua korban tersebut menunjuk Tim Advokat dari Celebes Legal Center (CLC) yang diketuai oleh Albert Adriatico Sinay, S.H., serta didampingi oleh Jerro Elungan, S.H. Saat ditemui para awak media di Manado pada Kamis (08/10/2026), Albert membenarkan adanya dua laporan polisi yang dialamatkan kepada Direktur PT MSA tersebut.
Albert menjelaskan bahwa laporan pertama tercatat di Polresta Manado dengan pengaduan SP Nomor: 343/III/2025/SPKT/RESTA MDO tertanggal 03 Maret 2025, atas nama korban perempuan berinisial DB. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaan tersebut.
“Di Polresta Manado laporannya terkait penggelapan ijazah mantan karyawannya. Awal mulanya sempat pinjam uang ke kantor sekitar Rp10 juta tanpa jaminan, sehingga diinisiasi untuk titip ijazah mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S-1. Namun setelah pinjaman dilunasi dan diminta kembali, ijazah tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar Albert Adriatico Sinay kepada wartawan, Kamis (08/10).
Sementara itu, laporan kedua dilayangkan ke Polda Sulawesi Utara dengan LP Nomor: 70/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 02 Juli 2026. Korban berinisial CJG, yang merupakan pemodal dari perusahaan penyalur ART tersebut, melaporkan dugaan penggelapan dokumen pribadi berupa paspor dan green card.
“Untuk laporan di Polda Sulut terkait penggelapan dokumen paspor dan green card milik pemodal PT MSA. Kejadiannya saat mereka bertemu di Amerika Serikat, di mana paspor korban diambil sehingga korban tidak bisa pulang ke Indonesia maupun bepergian. Akhirnya anak kandung korban yang berada di Manado yang membuat laporan resmi,” jelas Albert.
Albert menambahkan, sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi dan berkomunikasi langsung dengan terlapor AOR. Namun, terlapor justru meminta uang kompensasi atau tebusan.
“Sebelum buat laporan ada somasi. Terlapor menyatakan memang betul ada dokumen tersebut, tapi meminta ganti rugi atau kompensasi bahasa kasarnya uang tebusan senilai Rp300 juta. Bukti percakapan tersebut sudah kami serahkan ke penyidik Polda Sulut,” ungkapnya.
Korban Desak Panggilan Paksa
Di sisi lain, tim kuasa hukum menyoroti sikap terlapor AOR yang dinilai beritikad buruk. Sebab, AOR diketahui sudah dua kali tidak memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi baik di Polresta Manado maupun Polda Sulut tanpa alasan yang jelas.
Oleh karena itu, pihak korban mendesak penyidik di Polresta Manado maupun Polda Sulut untuk segera melakukan tindakan tegas berupa pemeriksaan atau panggilan paksa sesuai dengan aturan KUHAP yang berlaku.
“Terlapor ini sudah dua kali mangkir dari undangan saksi. Karena sudah dua kali diundang dan tidak hadir, kami mendesak penyidik untuk melakukan pemeriksaan paksa atau penjemputan. Di mana pun keberadaannya akan didatangi oleh penyidik. Siapa pun harus menghormati proses hukum dan menghadiri undangan kepolisian,” tegas Albert.
Selain menjabat sebagai Direktur PT MSA, terlapor AOR yang juga diketahui beraktivitas sebagai agen asuransi di wilayah Manado, kini terancam proses hukum lebih lanjut apabila terus mengabaikan proses penyelidikan yang sedang berlangsung di kepolisian.(One/Red)













