banner 846x362

Mantan Pejabat Hukum Tua Desa Wineru Resmi Dilaporkan ke Kejari Minahasa

Minahasa, TR – Perwakilan masyarakat Desa Wineru melaporkan mantan Pejabat Hukum Tua berinisial HS alias Eman ke Kejaksaan Negeri Minahasa pada Kamis (1/10/2026) siang.

Masyarakat melayangkan laporan resmi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang selama HS menjabat.

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Minahasa langsung menerima berkas laporan dari warga tersebut.

Masyarakat membawa sedikitnya tiga poin laporan krusial yang mencakup dugaan penggelapan anggaran berbagai program desa.

Laporan pertama menyoroti dugaan penggelapan anggaran bantuan Ketahanan Pangan Hewan berupa pengadaan bibit babi tahun 2025.

Dugaan kasus pengadaan bibit babi ini mencatatkan estimasi kerugian negara hingga mencapai kurang lebih Rp120.000.000.

Laporan kedua mengungkap dugaan penyalahgunaan bantuan Sosial Bedah Rumah Tidak Layak Huni anggaran Tahun 2024.

HS diduga tidak menyalurkan program bedah rumah tersebut sesuai peruntukannya bagi masyarakat kurang mampu.

Penggelapan Hak Siltap Perangkat Desa dan Harapan Warga

Laporan ketiga memuat dugaan penahanan dan penggelapan hak Penghasilan Tetap milik 4 orang perangkat desa.

HS sebelumnya menahan hak keuangan tersebut setelah memberhentikan keempat perangkat desa secara sepihak.

Masyarakat berharap penuh pihak Kejari Minahasa segera menindaklanjuti seluruh laporan tersebut secara transparan dan profesional.

Warga meminta jaksa mengusut tuntas aliran dana yang merugikan keuangan desa serta hak-hak masyarakat Desa Wineru.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai masyarakat. 13 ekor bibit babi dari anggaran Ketahanan Pangan tidak tau hasilnya ke mana. Bahkan Rumah dari program RTHL milik masyarakat kurang mampu didirikan di atas halaman milik mantan pejabat sendiri dan ada beberapa bulan gaji atau Hak Penghasilan Tetap (Siltap) empat perangkat Desa tidak diberikan,” jelas beberapa Masyarakat usai membuat laporan di Kejari Minahasa.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *