Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat prestasi besar pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nasional kini mencapai 87,63 persen.
Pemerintah Daerah mengusulkan seluruh data lahan tersebut untuk menjaga kedaulatan serta ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Pencapaian angka 87,63 persen ini resmi melampaui target nasional sebesar 87 persen yang awalnya berlaku hingga tahun 2029.
Momentum bersejarah ini bertepatan dengan Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Menteri Nusron Wahid menyampaikan langsung laporan keberhasilan tersebut dalam Upacara Peringatan HANTARU di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Menteri Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU yang diadakan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/09/2026).
Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Aturan tersebut menetapkan target bertahap penetapan lahan sawah, yaitu 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.
Capaian saat ini membuktikan kerja keras seluruh pihak dalam melindungi kawasan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan.
Percepatan Integrasi LP2B ke Rencana Tata Ruang
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tugas perlindungan lahan sawah berkelanjutan belum sepenuhnya selesai.
Pemerintah daerah harus segera memasukkan seluruh data LP2B ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Menteri Nusron.
Langkah integrasi data ini bertujuan memperkuat tata ruang sebagai fondasi utama dalam setiap perencanaan pembangunan daerah.
Pengawasan tata ruang secara ketat akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat luas serta dunia usaha.
“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.(ATR/BPN)













