banner 846x362

Barantin Tolak 30 Ton Bawang Merah Busuk Masuk Sulawesi Utara

Bitung, TR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menolak masuk 30 ton bawang merah asal Jakarta ke Sulawesi Utara pada Rabu (23/9). Petugas mengambil tindakan tegas ini usai menemukan kondisi komoditas yang rusak parah saat pemeriksaan di Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung.

Langkah pencegahan ini bertujuan melindungi sumber daya pertanian daerah dari bahaya organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Petugas langsung memproses pengembalian seluruh muatan bawang merah tersebut ke daerah asal.

Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara memeriksa kontainer di TPK Bitung secara teliti. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan sebagian besar bawang merah sudah dalam keadaan tidak layak.

Kondisi komoditas pertanian tersebut sangat memprihatinkan saat petugas membuka kontainer. Bawang merah terlihat mengalami pembusukan, ditumbuhi jamur, dan bahkan sudah mengeluarkan tunas.

Secara administratif, pengiriman komoditas ini sebenarnya sudah mengantongi dokumen karantina resmi dari Jakarta. Namun, petugas Karantina Sulawesi Utara tetap wajib menjalankan prosedur pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Kepala Karantina Sulawesi Utara Agus Mugiyanto memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut di Bitung pada Kamis (24/9).

“Secara administratif, komoditas ini telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di tempat pemasukan, kami menemukan kondisi bawang merah sudah mengalami kerusakan, antara lain busuk, berjamur, dan bertunas,” kata Kepala Karantina Sulawesi Utara Agus Mugiyanto di Bitung, Kamis, (24/9).

Pihak karantina menduga kerusakan komoditas terjadi akibat masalah teknis selama masa pengangkutan di laut. Petugas menelusuri dugaan gangguan pada sistem pendingin kontainer pengangkut.

Suhu dan kelembapan ruangan kontainer yang tidak optimal memicu kerusakan fisik bawang merah. Kendati demikian, tim ahli masih menjalankan penelusuran lebih lanjut guna memastikan penyebab utama kerusakan.

Kondisi bawang yang membusuk dan berjamur menimbulkan kekhawatiran besar bagi ekosistem pertanian lokal. Jamur pada komoditas tersebut berpotensi membawa OPT yang membahayakan tanaman di Sulawesi Utara.

Agus menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap komoditas pertanian yang masuk dari luar daerah.

“Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian karena komoditas yang telah mengalami kerusakan dan menunjukkan pertumbuhan jamur memiliki potensi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam kesehatan tanaman di daerah tujuan,” ujar Agus.

Pemeriksaan fisik langsung di TPK Bitung menjadi benteng pertahanan utama Karantina Sulawesi Utara. Langkah ini menjamin kondisi aktual media pembawa saat tiba di pelabuhan tujuan.

Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik tetap wajib berjalan meski dokumen pengiriman sudah lengkap.

“Penolakan ini merupakan langkah pencegahan. Kami harus memastikan setiap media pembawa tumbuhan yang masuk ke Sulawesi Utara memenuhi persyaratan karantina dan tidak berpotensi membawa atau menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan,” tegasnya.

Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat

Tindakan tegas petugas karantina mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Seluruh prosedur penolakan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, 30 ton bawang merah tersebut berada dalam pengawasan penuh petugas di pelabuhan. Pihak karantina melarang keras peredaran komoditas rusak ini di wilayah Sulawesi Utara hingga kapal pengangkut membawanya kembali ke Jakarta.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *