Manado, TR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan klarifikasi resmi terkait kabar viral dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum jaksa dan anggota polisi.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan internal maupun penyelidikan kepolisian.
Kabar ini berawal dari unggahan video dan narasi di media sosial. Unggahan tersebut mengaitkan Jaksa Perempuan berinisial FMS dengan seorang anggota Polri berinisial SSR. Saat isu merebak, FMS bertugas di Kejaksaan Negeri Baubau dan kini menjabat sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bitung. Sementara SSR bertugas di wilayah Buton Selatan.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara langsung turun tangan memeriksa pihak-pihak terkait. Petugas meminta keterangan dari FMS, SSR, istri SSR, hingga ibu mertua SSR untuk mengumpulkan fakta secara objektif.
Tim pemeriksa internal tidak menemukan bukti persetubuhan atau perzinahan. Hasil ini mematahkan narasi yang berkembang liar di tengah publik.
Di sisi lain, istri SSR sempat melaporkan dugaan perzinahan ini ke Polda Sulawesi Tenggara. Ditreskrimum Polda Sultra langsung menjalankan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Penyelidik kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini. Polisi kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1599.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum pada tanggal 18 September 2026.
Imbauan Kejati Sulut untuk Masyarakat
Kejati Sulut menghormati seluruh proses dan keputusan hukum yang sah. Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhenti menyebarkan narasi atau video unverified.
“Kejati Sulut juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi, video, maupun narasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak yang terkait,” tulis penjelas resmi Kejati Sulut.
Kejaksaan mengingatkan publik untuk memproses setiap isu berdasarkan fakta hukum. Langkah ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam penghakiman liar di media sosial.(Tim)













