banner 846x362

Warga Soroti BPD Wineru, Hukum Tua Terpilih Belum Dilantik

MINAHASA, TR – Warga Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, menyoroti belum dilantiknya Hukum Tua terpilih Desa Wineru. Hingga kini, proses pelantikan belum terlaksana.

Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan belum adanya laporan hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wineru kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Sejumlah warga menduga ada intervensi dari salah satu calon Hukum Tua kepada BPD Wineru. Dugaan itu disebut berkaitan dengan proses penyampaian laporan hasil Pilhut.

Warga menilai BPD harus menjaga netralitas dalam seluruh tahapan Pilhut. Mereka juga meminta BPD menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada apa dengan BPD? BPD sesuai fungsinya merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang seharusnya bersikap netral, mandiri dan tidak memihak,” ujar beberapa warga Desa Wineru.

Warga menilai sikap BPD yang tidak segera menyampaikan laporan hasil Pilhut dapat menghambat proses administrasi pemerintahan desa.

Warga juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Dalam Paragraf 8 Pasal 43 disebutkan BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Wali Kota paling lama tujuh hari sejak menerima laporan hasil pemilihan dari panitia pemilihan.

“Seharusnya BPD harus melaksanakan kewajiban mereka sesuai aturan Kemendagri, namun yang terjadi di Wineru saat ini BPD malah memihak ke salah satu calon hukum tua yang tidak terpilih,” sesal warga.

Namun, dugaan keberpihakan tersebut masih menjadi sorotan masyarakat. Kebenarannya perlu mendapat klarifikasi dari pihak BPD Wineru serta pemerintah terkait.

Masyarakat menilai keterlambatan laporan hasil Pilhut dapat berdampak pada proses penetapan dan pelantikan Hukum Tua terpilih Desa Wineru.

Warga meminta Pemerintah Kecamatan Kakas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa segera memeriksa persoalan tersebut.

“Tindakan tersebut telah mencederai asas demokrasi serta melanggar larangan bagi pengurus atau lembaga pemerintahan desa untuk terlibat dalam politik praktis,” tambah warga.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai proses Pilhut Desa Wineru. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati hasil pemilihan yang telah berlangsung.

Warga Minta Dugaan Keberpihakan Diperiksa

Warga meminta pemerintah memeriksa dugaan ketidaknetralan BPD Wineru sesuai aturan. Pemeriksaan dinilai penting agar persoalan tersebut tidak mengganggu pemerintahan desa.

“Apabila terbukti secara aktif anggota BPD tidak netral atau memihak kepada salah satu Calon, Ketua hingga Anggota BPD dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga konsekuensi hukuman pemecatan,” harap warga.

Hingga berita ini ditulis, tudingan keberpihakan BPD Wineru masih merupakan pernyataan dan keluhan warga. Konfirmasi dari BPD Wineru dan Pemerintah Kabupaten Minahasa diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai alasan belum disampaikannya laporan hasil Pilhut tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *