banner 846x362

Respon Keluhan Masyarakat, Ditlantas Polda Sulut Jaring Kendaraan Knalpot Brong dan Tanpa Plat

Manado, TR – ​Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut menggelar operasi hunting pada Rabu (29/07/2026). Petugas berhasil menjaring dua sepeda motor dan satu mobil yang menggunakan knalpot brong serta tanpa plat nomor. Langkah cepat ini merespons berita viral yang beredar di tengah masyarakat.

​Kanit Seksi Pelanggaran Iptu Budiyanto Salindeho menjelaskan alasan penindakan tersebut. Pihaknya bergerak berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu dengan maraknya knalpot bising. Operasi ini akan berlangsung terus untuk menjaga kenyamanan publik.

​”Berdasarkan surat perintah dari Dirlantas, kami melakukan penertiban berdasarkan berita viral yang disampaikan oleh masyarakat dimana banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hari kami melakukan penindakan selama 30 hari kedepan hingga 31 Agustus 2026,” ujar Iptu Budi kepada wartawan di Mapolda Sulut, Rabu (29/07).

​Petugas menemukan berbagai pelanggaran lalu lintas saat patroli menyisir jalan raya. Pengendara tidak hanya memakai knalpot bising, tetapi juga mengabaikan kelengkapan surat resmi dan helm.

​”Yang kami temukan langsung, kami jaring hari ini ada sistemnya patroli hunting kami menemukan ada 2 motor yang menggunakan knalpot brong, tanpa TNKB dan satu kendaraan roda empat menggunakan knalpot brong dan tanpa plat nomor. Kemudian ada pelanggan kasak mata tidak menggunakan helem dan tidak membawa dokumen berupa SIM dan STNK,” ungkapnya.

Tindakan Tegas Kepolisian

​Polisi langsung menyita barang bukti dan membawa seluruh kendaraan ke Mapolda Sulut. Petugas mengenakan sanksi tilang kepada para pelanggar aturan tersebut.

​”Kami melakukan tindakan tegas sesuai dengan perintah karena ini merupakan TO kami untuk knalpot brong ini akan dilakukan penindakan lewat tilang,” tegasnya.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *