Batam, TR – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri pertemuan penting di Kota Batam. Komisi II DPR RI menggelar acara tersebut di Gedung Graha Kepri, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (08/07/2026).
Dalam kesempatan itu, Wamen ATR Ossy Dermawan menyampaikan pandangannya terkait tata kelola lahan. Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat kerja sama demi tata ruang yang efektif. Kepala daerah memegang peran sangat penting dalam mendukung keberhasilan program nasional ini.
Wamen ATR Ossy Dermawan menyebut kepala daerah sebagai sosok kunci penyelesaian konflik lahan. Pemimpin daerah bisa merangkul semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujar Wamen Ossy.
Aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 memperkuat peran pemerintah daerah. Gubernur, bupati, dan wali kota menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.
Melalui forum GTRA, pemerintah daerah bisa mengoordinasikan berbagai instansi secara cepat. Langkah ini mempercepat penanganan konflik agraria di lapangan. Proses penyusunan tata ruang juga berjalan dua arah dari pusat dan daerah.
“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat bottom up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” terang Wamen Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memimpin rapat pengawasan tersebut. Ia menekankan pentingnya peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai undang-undang.
Komisi II DPR RI ingin memastikan koordinasi antara pusat dan daerah berjalan optimal. DPR siap mengevaluasi aturan jika menemukan hambatan di lapangan.
“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” tegas Ketua Komisi II DPR RI.
Kehadiran Pejabat Penting dalam Rapat Kerja
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, membuka agenda diskusi strategis ini. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, juga hadir memberikan paparan materi kepada para peserta.
Wamen ATR Ossy Dermawan hadir mendampingi tim daerah. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, turut mendampingi Wamen ATR bersama para Kepala Kantor Pertanahan setempat. Acara berlanjut dengan sesi diskusi aktif bersama jajaran Komisi II DPR RI dan Forkopimda Kepulauan Riau.(ATR/BPN)













