banner 846x362

Kementerian ATR/BPN Sediakan Lahan Eks HGB Kota Besar untuk Rumah Susun MBR

JAKARTA, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang habis masa berlakunya. Langkah strategis ini bertujuan untuk mendukung pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di berbagai kawasan perkotaan.

Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan sebaran lahan tersebut untuk menyukseskan program Tiga Juta Rumah. Program ini menjadi salah satu agenda prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan keterangan resmi usai rapat koordinasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (14/07/2026). Tim BPN saat ini sedang memverifikasi secara ketat seluruh lokasi tanah tersebut.

“Sekarang kami sedang memverifikasi HGB yang sudah habis masa berlakunya di daerah perkotaan. Ada di 15 provinsi, sekitar 120 titik, yang menurut hemat kami sangat bisa dipakai untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rata-rata di ibu kota provinsi atau pinggiran ibu kota provinsi seperti Tangerang,” ujar Nusron Wahid.

Luasan tanah eks HGB yang masuk tahap verifikasi mencapai 603 hektare. Hasil perhitungan awal menggunakan metode Zona Nilai Tanah (ZNT) menaksir total nilai aset tanah tersebut menembus angka Rp21,5 triliun.

Pemerintah menata kembali seluruh tanah yang habis masa berlakunya dan tidak memperpanjang haknya tersebut. Prosedur penataan tanah ini mengacu penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum masuk proses pembangunan hunian vertikal MBR.

“HGB-nya sudah habis, tidak kita perpanjang. Nanti akan masuk ke rezim penataan kembali sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021. Setelah itu akan kita serahkan kepada Bank Tanah untuk diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) sehingga dapat dimanfaatkan bagi pembangunan rumah susun,” jelas Nusron.

Skema Pembangunan dan Rencana Kota Satelit Baru

Kementerian ATR/BPN menyerahkan tanah hasil penataan tersebut kepada Bank Tanah. Pengelola selanjutnya memanfaatkan aset ini melalui kerja sama pengembang, dukungan APBN, maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar percepatan penyediaan rumah MBR segera terwujud.

Kementerian ATR/BPN juga mengidentifikasi lokasi baru untuk pembangunan kawasan kota satelit di berbagai daerah. Langkah nyata ini menjadi instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto demi menekan angka kebutuhan (backlog) perumahan nasional.

Lokasi prioritas kota satelit berada di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Sementara itu, verifikasi lokasi di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, serta Nusa Tenggara Barat masih terus berjalan.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *