Melonguane, TeropongRakyat.com – Senyum bahagia mewarnai wajah ratusan warga Desa Kiama, Maredaren Kiama, dan Kiama Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (11/9/2025).
Sebanyak 200 sertipikat tanah resmi diserahkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Acara penyerahan berlangsung di Balai Desa Kiama. Balai desa yang biasanya digunakan untuk rapat rutin, hari itu dipenuhi masyarakat dari tiga desa. Sejak pagi warga sudah berdatangan dengan penuh antusias, ada yang datang bersama keluarga, ada juga yang membawa anak-anak. Bagi sebagian warga, ini adalah kali pertama mereka memegang sertipikat tanah atas nama mereka sendiri.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud, Alfrits Y. Opit, S.SiT, bersama jajaran pegawai BPN, Panitia Ajudikasi, serta para kepala desa dari lokasi program: Kiama, Maredaren Kiama, dan Kiama Barat. Kehadiran para pejabat ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengawal program PTSL hingga ke tingkat desa.
Dalam sambutannya, Alfrits menekankan bahwa sertipikat tanah adalah bentuk nyata perlindungan hak masyarakat.
“Sertipikat ini bukan sekadar dokumen, tapi bukti legal yang memberi kepastian hukum atas tanah milik bapak dan ibu sekalian. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat serta kerja sama para kepala desa sehingga PTSL di Talaud bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya sertipikat, masyarakat bisa lebih tenang dalam mengelola lahan mereka, baik untuk rumah tinggal, lahan pertanian, maupun usaha kecil.

Apresiasi dari Pemerintah Desa
Kepala Desa Kiama Barat, Zet Binei, yang mewakili para kepala desa lokasi program, menyampaikan apresiasinya kepada BPN Talaud.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik. Program ini sangat membantu masyarakat kami. Harapan kami, ke depan semua warga desa bisa memiliki sertipikat tanah, sehingga hak mereka terlindungi secara hukum,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa sertipikat tanah dapat menjadi modal penting bagi warga desa untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan sertipikat, warga bisa lebih mudah mengakses layanan perbankan, termasuk kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa digunakan untuk modal usaha pertanian, perikanan, maupun perdagangan kecil.
Makna Penting bagi Masyarakat
Bagi masyarakat desa, sertipikat tanah adalah sesuatu yang sangat dinantikan. Tanpa sertipikat, tanah rawan sengketa atau tumpang tindih klaim. Dengan adanya dokumen legal, masyarakat merasa lebih aman.
Seorang warga penerima sertipikat, misalnya, menyampaikan rasa syukurnya karena kini tanah warisan orang tuanya sudah sah secara hukum atas namanya.
“Dulu kami khawatir tanah bisa diklaim orang lain, sekarang hati sudah tenang. Kalau mau bangun rumah atau usaha, sudah ada bukti kepemilikan,” ujarnya.
Cerita semacam ini banyak terdengar di sela-sela acara penyerahan. Ada yang merasa lega karena tanah pertanian mereka kini terlindungi, ada pula yang sudah mulai memikirkan bagaimana sertipikat bisa menjadi jalan untuk mengembangkan usaha keluarga.
Program PTSL merupakan salah satu prioritas nasional Kementerian ATR/BPN yang menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar dan bersertipikat. Dengan PTSL, proses pendaftaran tanah dilakukan secara massal, terukur, dan menyeluruh, sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan kepastian hukum.
Untuk tahun 2025, Kabupaten Kepulauan Talaud menargetkan 200 sertipikat melalui program PTSL. Penyerahan sertipikat di Desa Kiama dan sekitarnya menjadi langkah awal pencapaian target tersebut.
Melalui program ini, pemerintah berharap tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Dengan sertipikat, tanah yang sebelumnya dianggap “diam” kini bisa bernilai ekonomis, baik sebagai jaminan kredit maupun sebagai modal pengembangan usaha.
Kepala Kantor Pertanahan Talaud, Alfrits Y. Opit, menutup sambutannya dengan pesan agar sertipikat dijaga dengan baik.
“Sertipikat ini adalah aset berharga. Simpan baik-baik, jangan sampai hilang atau dipindahtangankan sembarangan. Gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi keluarga,” pesannya.
Dengan penyerahan 200 sertipikat tanah ini, masyarakat Desa Kiama, Maredaren Kiama, dan Kiama Barat kini memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah mereka. Bagi warga, ini bukan sekadar dokumen, tapi awal dari peluang baru untuk membangun kehidupan yang lebih sejahtera.(Tim)













