Wanita Cantik, Susanty Artha Gilberte Apresiasi Langkah Tegas Polda Sulut Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Aset di PT Crown Crusher Konstruksindo

MANADO, TeropongRakyat.com – Susanty Artha Gilberte seorang wanita cantik, putri dari Djun Khiong, pelapor dugaan pencurian dan pengelapan aset oleh Franky Rolli Rorong dan isterinya Hetty Sundah, serta rekan-rekannya di pabrik pemecah batu PT Crown Crusher Konstruksindo di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Minahasa Utara, memberikan apresiasi atas langkah tegas Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Sulut.

Susanty secara langsung mendatangi Mapolda Sulut, Kamis (16/01) untuk menyampaikan rasa terima kasihnya kepada penyidik Subdit Jatanras karena laporan orang tuannya Djun Khiong telah diproses hukum dan ditangani secara serius oleh penyidik.

“Saya adalah salah satu anak dari pelapor, Djun Khiong. Laporan kami terkait tindak pidana penggelapan dan pencurian alat-alat berat, kendaraan bermotor, dan mesin-mesin pabrik Crown Crusher. Saya mengapresiasi tindakan Subdit Jatanras Polda Sulut atas langkah penyegelan aset-aset tersebut,” ujar Susanty kepada Wartawan di Mapolda Sulut, Kamis (16/01).

Menurut Susanty, aset yang disegel adalah milik orang tuanya yang diduga digelapkan oleh Franky Rolli Rorong, Hetty Sundah, dan rekan-rekan mereka.

Selain melaporkan kasus ini ke Polda Sulut, Susanty juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum notaris di Jakarta Barat yang disebut melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa secara ilegal, sehingga menyingkirkan posisinya sebagai komisaris utama PT Crown Crusher Konstruksindo.

“Kami sudah melaporkan keterlibatan notaris tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW). Oknum tersebut telah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam RUPS luar biasa tanpa persetujuan pihak kami,” ungkap Susanty.

Sebanyak 19 item aset disegel oleh Subdit Jatanras Polda Sulut pada Rabu (15/01/2025), berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Airmadidi dengan nomor 6/PenPid.B-SITA/PN.Arm. Penyegelan ini menjadi tindak lanjut dari laporan Djun Khiong atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 372 juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 56 KUHP.

Susanty juga memberikan apresiasi kepada Polda Sulut dan Pengadilan Negeri Airmadidi atas langkah hukum yang profesional.

“Terima kasih kepada Polda Sulut dan Pengadilan Negeri Airmadidi yang telah membuka kebenaran dengan menyegel alat-alat berat milik orang tua saya. Saya berharap Subdit Jatanras dapat menuntaskan kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Susanty berharap agar proses hukum berjalan transparan hingga seluruh pelaku kejahatan, baik individu maupun oknum pejabat publik yang terlibat, dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Semoga pihak Jatanras Polda Sulut dapat mengungkap tuntas kejahatan ini hingga selesai,” tutupnya.(One/Red)