Terungkap Lagi! Terdakwa Margaretha Makalew Diduga Coba Suap Penyidik dengan Iming-Iming Tanah, AKP Dedy Pola Bongkar di Sidang!

MANADO, TeropongRakyat.com – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah milik Dharma Gunawan di Kelurahan Paniki Bawah, Manado, dengan terdakwa Margaretha Makalew.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (06/11/2025), saksi ferbalisan AKP Dedy Pola, penyidik Polda Sulut, secara tegas mengungkapkan bahwa dirinya pernah hendak disuap oleh terdakwa dengan iming-iming sebidang tanah agar membantu proses penyelidikan kasus tersebut.

“Ijin yang mulia, ibu sempat mempengaruhi saya. Katanya, ‘Pak Kanit bantu akang, nanti pak Kanit mau dapat tanah di sebelah, di muka,’” ungkap AKP Dedy di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Yance Patiran, S.H., M.H., serta hakim anggota Ronald Massang, S.H., M.H. dan Mariyani Korompot, S.H., M.H.

Tak berhenti di situ, AKP Dedy juga membeberkan bahwa terdakwa sempat menawarkan sesuatu kepadanya secara langsung, namun ia dengan tegas menolak bentuk pemberian tersebut.

“Sebenarnya ini tidak perlu saya sampaikan, tapi ini fakta yang terjadi. Bahkan saya ditawarkan sesuatu, saya bilang, ‘Ibu, tidak usah, ibu ke kantor saja,’” beber Dedy dengan tegas.

Pernyataan Dedy Pola ini sontak membuat suasana ruang sidang hening sejenak. Pengakuan tersebut menambah panjang daftar fakta yang terungkap dalam kasus Margaretha Makalew, yang kini tengah memasuki babak pembuktian di persidangan.

Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah ini sebelumnya juga menyeret sejumlah nama saksi penting dari pihak pelapor, termasuk pemilik sah lahan  Dharma Gunawan, yang merasa hak atas tanahnya dirampas secara melawan hukum oleh Terdakwa Margaretha Makalew.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu 12 November 2025 dengan menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.(One/Red)