
MANADO, TeropongRakyat.com— Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kejahatan korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 tahun 2020.
Penyerahan tersangka Ir. Johana Nontje Manua, MSI oleh penyidik dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut), Selasa (20/08/2024).
Barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini mencakup:
– 1 Unit Truk Toyota
– 1 Unit Motor Yamaha Aerox
– 6 Unit Handphone
– 3 Bidang Tanah Kebun
– 1 Bangunan Gudang
– Dokumen Rekening Koran
– Berkas dokumen terkait lainnya.
Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih mengatakan, tersangka dugaan pencucian uang melibatkan mantan Kadis Pangan Kabupaten Minahasa Utara.
“Penyerahan tersangka terkait dengan tindak pidana pencucian uang dari predikat crime nya itu tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut telah menyerahkan tersangka dan barang bukti, jadi penanganan tindak pidana pencucian uang laporan polisi nomor 123/V/ 2022,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Sulut, Kamis 22/08).
“Tersangka merupakan mantan Kadis di Kabupaten Minahasa Utara,” sambungnya kembali.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di wilayah Sulawesi Utara.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi yang menyatakan bahwasanya penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipikor Polda Sulut telah lengkap dan kami berkewajiban untuk melanjutkan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” jelas Dirkrimsus.
Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Minahasa Utara dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara pada tahun anggaran 2020.
“Kasus ini sekitar tahun 2020 terkait dengan dana penanganan dampak ekonomi Covid, pada awalnya ini tersangkanya ada tiga orang yang pertama JMN, Mo dan Se selaku direktur CV. Dewi yang menyebabkan kerugian Negera sekitar 61 milyar dari tindakan dan perbuatan ini kami lanjutkan untuk menyidik tindak pidana pencucian uangnya karena diduga ada aliran dana yang disembunyikan ataupun disamarkan sehingga kami melakukan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang,” pungkas Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih.One/red)