Manado, TeropongRakyat.com – Korban penyerobotan tanah di Kelurahan Paniki Bawah, Rudy Gunawan, kembali menyayangkan sikap kuasa hukum terdakwa Margaretha Makalew, Hanafi Saleh, yang dinilai kerap berbelit-belit hingga mengulur waktu persidangan.
Rudy menegaskan, sidang yang digelar Kamis (20/11) tersebut sudah melewati batas waktu ideal dan bahkan ikut mengganggu agenda para hakim.
“Sidang hari ini konon sudah melebihi batas waktu dan sudah kepepet. Beberapa hakim juga mau pindah dan ada pelatihan. Kasihan waktu mereka tersita banyak pada sidang pidana ini yang sebenarnya sederhana,” ujar Rudy kepada wartawan.
Ia menilai, sikap kuasa hukum terdakwa membuat jalannya persidangan tak pernah berjalan mulus dan justru terus terhambat.
Lebih jauh, Rudy menyoroti alasan sakit yang terus disampaikan terdakwa Margaretha Makalew. Menurutnya, kondisi terdakwa masih tergolong sehat dan tidak seharusnya dijadikan alasan mangkir dari sidang.
“Keadaannya jadi berbelit-belit dengan alasan terdakwa yang selalu sakit. Padahal di usia 60-an masih sangat sehat secara fisik dan otak. Kecuali sudah seperti orang tua saya yang sudah demensia dan tidak bisa apa-apa. Terdakwa ini masih sangat sehat,” tegasnya.
Rudy juga menduga adanya upaya untuk mengulur-ulur waktu oleh pihak kuasa hukum.
“Tampak sekali ada apa ya… seperti sengaja mengulur-ulur waktu. Pengacara terdakwa, saya sangat sayangkan sekali,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Yance Patiran, S.H., M.H, berulang kali mengingatkan tim kuasa hukum terdakwa bahwa pengadilan hanya memiliki waktu lima bulan untuk memutus perkara ini. Jika melewati batas, hakim akan mendapat teguran dari pimpinan maupun Pengadilan Tinggi.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 21 November 2025 dengan agenda sidang lokasi dan selanjutnya pada Senin 24 November 2025 agenda pemeriksaan terdakwa.(One/Red)













