banner 846x362

DPRD dan Pemkab Sangihe Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Tahuna, TR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Tahuna pada Jumat, 17 Juli 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Denny Roy Tampi memimpin langsung rapat paripurna tersebut. Rapat ini dihadiri oleh Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, pimpinan DPRD, para anggota dewan, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Denny Roy Tampi menyampaikan rasa syukur atas kelancaran seluruh proses persetujuan Ranperda ini. Rapat paripurna pembicaraan tingkat II ini merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan anggaran daerah.

Proses pembahasan berlangsung lancar dengan semangat kebersamaan. DPRD menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara maksimal selama proses evaluasi laporan APBD tersebut.

“Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Tata Tertib DPRD, pembicaraan tingkat II dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), permintaan persetujuan bersama, pembacaan keputusan persetujuan, penandatanganan berita acara, hingga penyampaian pendapat akhir Bupati Kepulauan Sangihe,” ujar Ketua DPRD Denny Roy Tampi.

Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari menilai persetujuan bersama ini sebagai momentum penting. Menurutnya, penetapan Perda ini memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Momentum ini menjadi upaya nyata kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Thungari.

Bupati memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sangihe. Sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dengan baik selama pembahasan anggaran.

Laporan pertanggungjawaban APBD 2025 mencerminkan komitmen kerja nyata seluruh jajaran pemerintah. Program pembangunan daerah dapat berjalan sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan.

“Seluruh angka, target, pendapatan, realisasi belanja publik, serta pembiayaan daerah yang tercantum di dalamnya tidak hanya dipandang sebagai instrumen administratif keuangan, tetapi juga merupakan manifestasi pelaksanaan visi pembangunan daerah melalui program Sapta Membara,” katanya.

Michael Thungari mengakui adanya tantangan keterbatasan ruang anggaran daerah saat ini. Pemerintah daerah memprioritaskan program-program pembangunan yang paling mendesak bagi masyarakat Sangihe.

Pemkab Sangihe juga kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian WTP pada laporan keuangan 2025 ini menjadi bukti transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Pencapaian ini harus menjadi tekad bersama untuk terus melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi BPK RI maupun catatan dan rekomendasi DPRD yang tertuang dalam pemandangan umum fraksi serta laporan Badan Anggaran,” tegasnya.

Tindak Lanjut dan Evaluasi Gubernur

Bupati langsung memerintahkan Penjabat Sekretaris Daerah dan pimpinan OPD untuk segera menindaklanjuti catatan DPRD. Seluruh perangkat daerah harus memperbaiki administrasi dan tata kelola operasional secara cepat.

Rekomendasi dari DPRD menjadi bahan evaluasi penting bagi jajaran eksekutif. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan internal dan efisiensi anggaran di masa depan.

Persetujuan Ranperda APBD 2025 ini diharapkan membawa dampak positif bagi kemajuan masyarakat Sangihe. Sinergi yang kuat antara dewan dan pemerintah akan mempercepat pemerataan pembangunan daerah.

Pemkab Sangihe segera menyerahkan dokumen Ranperda ini kepada Gubernur Sulawesi Utara. Tahapan evaluasi di tingkat provinsi akan dilakukan sebelum Perda ini resmi berlaku dalam Lembaran Daerah.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *