Siapa Sasaran Pelaku Begal? Sudut Pandang Pendekatan Teori Kriminologi dan Study Kasus

Oleh : Rido Doly Kristian, S.H, S.I.K, M.A.P

Akhir-akhir ini berita tentang kejadian pembegalan bahkan pelaku yang menggunakan senjata api rakitan marak dimedia massa, Tentu saja Polri juga melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap pelaku begal tersebut, Bahkan tindakan tegas terhadap pelaku begal bersenjata api yang mengancam nyawa Masyarakat dan petugas juga terpaksa dilakukan dalam upaya melakukan penangkapan dan pengungkapan perkara.

Secara terminologi, begal adalah aksi kejahatan jalanan (street crime) berupa perampokan atau perampasan harta benda atau kendaraan milik pengguna jalan yang dilakukan secara paksa di tengah jalan.

Istilah ini berasal dari bahasa Jawa (begal) yang berarti penyamun, bandit, atau perampok yang menghadang korban di jalan jika disandingkan dengan bahasa hukum dalam ketentuan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 dikenal dengan perbuatan Pencurian dengan Kekerasan diatur dalam pasal 479 KUHP yang merupakan gequalificeerde delic (Delik dengan kualifikasi pemberatan) dimana kekerasan dan ancaman kekerasan dapat dilakukan pelaku kejahatan sebelum pencurian dilakukan, pada saat pencurian dilakukan atau setelah pencurian dilakukan. ketentuan pasal yang juga mengatur perbuatan begal ini adalah pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan.

Ciri khas dari perbuatan begal ini adalah pelaku datang secara tiba-tiba terhadap korban yang sudah diamati, Biasanya pelaku lebih dari satu orang untuk membagi peran dan tak jarang mempertunjukkan aksi kekerasan terhadap korban bahkan didepan pengendara jalan lain untuk memberikan efek ketakutan phisikologis kepada korban dan masyarakat, Pelaku menggunakan alat yang digunakan untuk mengancam korban atau melakukan kekerasan kepada korban dapat berupa ( parang, Celurit, dan senjata api) alat-alat ini yang membuat korban dan masyarakat sekitar ketakutan untuk melawan pembegal, pelaku melakukan kejahatannya dengan cepat dan melarikan diri dengan cepat.

Berdasarkan data yang diperoleh penulis bahwa dibeberapa wilayah terdapat kenaikan angka pengungkapan atau penangkapan terhadap pelaku Begal Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres se-Jawa Timur berhasil mengungkap 320 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C, serta berbagai kejahatan jalanan lainnya selama periode Mei 2026. Sedangkan di Lampung Polda Lampung beserta jajaran kepolisian setempat berhasil menangkap 95 tersangka kejahatan jalanan (street crime), termasuk pencurian dengan kekerasan (begal), pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan secara masif selama 19 hari mulai tangal 13 sampai 31 mei 2026. Hal tersebut tentu perlu kita apresiasi sebagai upaya kongkrit menekan kejahatan begal.

Bagaimana Begal Menentukan Korbannya?
Pertanyaan ini sangat menarik untuk dibahas, dari pengalaman penulis dalam mengungkap perkara pembegalan dan disandingkan dengan beberapa teori Kriminologi dapat diketahu bagaimana pelaku begal dalam mengidentifikasi dan menentukan korbanya
antara lain adalah :

1. Pelaku pembegalan akan membuntuti dan mengamati calon korban
2. Korban dipilih yang lemah dan kemungkinan untuk melakukan perlawanan kecil ( Misal memilih pengendara wanita, atau memilih pengendara pria yang berkendara sendirian, atau anak-anak yang membawa kendaran bermotor)
3. Melakukan eksekusi ditempat sepi yang tidak memungkinkan masyarakat dan petugas datang seketika untuk memberikan bantuan dan minim penerangan jalan
4. Pelaku juga memastikan Barang dan kendaraan yang dibegal memiliki Nilai jual yang tinggi ( Misal jenis kendaraan tertentu yang banyak diminati masyarakat)
5. Pelaku memilih korban yang lengah ( contoh korban menggantungkan tas berisi benda berharga dilengan ketika berkendara, terlihat menggunakan kalung emas yang tidak tertutup kerah baju.
6. Pelaku begal memilih korban yang terlihat atau terekpose membawa barang berharga atau kendaraan yang memiliki nilai jual ekonomis

Sedangkan Modus-Modus yang sering digunakan oleh tersangka begal antara lain :

Amati, Kuntit, dan Pepet: Pelaku berboncengan sepeda motor, membuntuti dari jarak jauh, lalu tiba-tiba memepet dan mengadang korban di area gelap mengancam korban atau dengan sengaja melukai korban.

Pura-pura Bertanya Alamat / Meminta Bantuan: Modus ini digunakan di area yang agak ramai untuk menjebak korban agar berhenti secara sukarela kemudian pelaku mengeluarkan senjata dan mengancam korban, dan kemudian merampas barang milik korban dan melarikan diri.

Modus Tuduhan Palsu: Pelaku menghentikan korban dengan memfitnah bahwa korban telah menyenggol motor rekan pelaku dan kemudian mengancam korban dengan senjata tajam atau terlibat masalah kelompok modus ini seringkali menyasar anak-anak muda yang membawa kendaraan.

Bagaimana Sudut Pandang Teori kriminologi dan pencegahan kejahatan terhadap Fonomena Begal?

1. Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory)

Teori ini menyatakan bahwa pelaku begal bertindak layaknya seorang “ekonom” yang menghitung untung-rugi sebelum beraksi.
Prinsip Utama dari teori ini adalah : Pelaku secara sadar memilih melakukan begal karena mereka melihat keuntungan yang didapat jauh lebih besar daripada risiko tertangkap (Bukan resiko seberapa besar ancaman pidana terhadap perbuatannya tetapi resiko peluang seberapa besar pelaku tertangkap pada saat melakukan aksinya). Hasil penjualan motor yang dibegal menghasilkan uang cepat bernilai jutaan rupiah, sedangkan risiko tertangkap dianggap rendah jika mereka beraksi di jalanan sepi.

2. Teori Aktivitas Rutin (Routine Activity Theory)

teori yang Dicetuskan oleh Lawrence Cohen dan Marcus Felson, teori ini menjelaskan bahwa kejahatan jalanan seperti begal terjadi ketika tiga elemen bertemu di satu waktu dan tempat:
* Target yang Rentan (Suitable Target): Pengendara motor sendirian di tempat sepi.
* Pelaku yang Termotivasi (Motivated Offender): contoh Orang yang butuh uang atau terpengaruh narkoba atau Judol.
* Absennya Penjaga (Absence of a Capable Guardian): Tidak ada polisi, warga, atau lampu jalan yang terang.
* Jika ketiga unsur ini bertemu, aksi begal dipastikan akan terjadi tanpa perlu perencanaan yang rumit.

3. Teori Ketegangan (Anomie / Strain Theory)

Menurut Robert K. Merton, kejahatan terjadi ketika ada kesenjangan antara target kesuksesan finansial yang diinginkan masyarakat dengan sarana legal yang tersedia. Dimana Pelaku begal umumnya menghadapi kemiskinan atau pengangguran, namun mereka memiliki tuntutan gaya hidup yang tinggi (atau kecanduan narkoba/judi online atau memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang pintas). Karena tidak ada pekerjaan formal yang menghasilkan uang cepat, mereka melakukan cara ilegal (Inovasi) melalui pembegalan untuk mencapai tujuan ekonomi tersebut.

Bagaimana tips dan langkah langkah terhindar dari pembegalan ?
Bagi kita yang sering mebawa kendaran bermotor untuk kepentingan kerja tentu saja kita perlu berinovasi untuk mengantisipasi kejadian pembegalan terhadap diri kita, Berikut langkah-Langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari atau mencegah atau menghadapi pembegalan terhadap diri kita:

Usahakan memiliki handphone cadangan dan Menyimpan nomor darurat nomor 110 atau aplikasi Super App Polri yang bisa mengirimkan photo dan lokasi koordinat langsung dan Nomor keluarga terdekat.

Hindari penggunaan perhiasan mencolok yang atau membawa tas digantung dilengan yang dapat memancing Pelaku begal.

Konvoi kendaraan dengan rekan lainnya, Khususnya ketika Pulang Malam hari dan jika hendak berhenti berhenti ditempat ramai dan terang, dari interogasi kepada pelaku begal hal ini dapat menggagalkan niat pelaku.

Hindari Jalur-Jalur sepi yang minim penerangan.

Memasang GPS Tracker

Memasang GPS Tracker yang dilengkapi dengan fitur Engine Cut-Off (Pemutus Arus Bahan Bakar atau Kelistrikan) pada kendaraan, Dari hasil interogasi bahwa pernah ada begal yang tertangkap beberapa saat setelah membegal kendaraan karna korbannya mematikan Mesin motor setelah pembegal berjalan beberapa ratus meter, fitur ini sangat dibenci pembegal.

Memasang Kamera Dashcam pada Helm yang rekamannya tersimpan ke Email dapat mengurungkan niat pembegal. Dari interogasi yang pernah dilakukan pelaku begal menghindari pengendara yang dilengkapi Camera pada Helm kendaraanya.

Membawa alat perlindungan diri seperti semprotan Merica dapat digunakan jika ancaman nyata dan karna pembelaan terpaksa ( Noodweer). Hasil wawancara dengan pelaku Begal yang tertangkap penggunaan semprotan merica dapat membuat kaburnya penglihatan antar 15 sd 30 menit, Karna setiap pelaku hendak membuka mata maka semakin sakit dan kabur mata pelaku dan diikuti kesulitan bernafas bagi pelaku begal.