Sekda Bolmong, Abdullah Mokoginta Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Tapagale : Saat itu Saya Belum Menjabat!

Manado, TeropongRakyat.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Abdullah Mokoginta, SH, M.Si, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan drainase Sungai Tapagale di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM) tahun 2023–2024.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yance Patiran SH MH, dengan anggota Erni Gumolili SH MH dan Musen Pakpahan SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta SH, menghadirkan tiga saksi: Sekda Bolmong, Dr (CH) Ramla Mokodongan SE MSi (Asisten III Bidang Administrasi Umum), serta Kepala Bappeda Bolmong.

Dalam keterangannya, Sekda Abdullah menjelaskan bahwa saat peristiwa terjadi pada Juli Oktober 2023, dirinya belum menjabat Sekda baru dilantik pada Desember 2024. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan dana CSR di Desa Bakan tidak sesuai aturan, karena tidak dimasukkan dalam APBDes sebagai pendapatan desa sebelum dibelanjakan.

“Dana itu langsung digunakan tanpa ditata dalam APBDes dan tanpa musyawarah desa. Ini pelanggaran mekanisme,” ujar Abdullah kepada media usai sidang di PN Manado.

Ia juga menyoroti penggunaan rekening Bank BNI desa yang seharusnya sudah ditutup, padahal Pemkab Bolmong telah mewajibkan seluruh transaksi pemerintah desa hanya melalui rekening Bank Sulut untuk memudahkan pengawasan.

Dalam perkara ini, JPU menjerat dua terdakwa: Hasanudin (54), Kepala Desa Bakan, dan Jekspi Ama.Ta (57), pemilik CV Berkat Karya Jerani sekaligus PNS Dinas PUPR Sulut. Berdasarkan audit BPKP Sulut, kerugian negara mencapai Rp6,657 miliar.(One/Red)