Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggelar konsinyering penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.
Pemerintah melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan naskah regulasi ini.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan membuka langsung kegiatan penting tersebut.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarsektor untuk melahirkan aturan hukum yang adil.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Jakarta, Senin (14/09/2026).
para pejabat lintas lembaga menyampaikan saran strategis dalam pertemuan tersebut.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej turut hadir memberikan pandangan.
Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana juga memberikan masukan.
Panitia langsung mengolah seluruh masukan untuk memperkuat isi rancangan undang-undang.
Lima Masalah Utama Jadi Fokus Penyusunan Aturan
Wamen Ossy memaparkan lima persoalan utama yang menjadi fokus perhatian pemerintah.
Fokus pertama mencakup kepastian hukum dan penyelesaian konflik pertanahan.
Pemerintah juga menyoroti integrasi data spasial serta kelembagaan terpadu.
Ketimpangan penguasaan tanah dan penataan akses distribusi menjadi perhatian serius selanjutnya.
Aspek pengawasan dan keberlanjutan program ikut masuk ke dalam pembahasan.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor. Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Wamen Ossy.
Pemerintah Tuntaskan Ratusan Daftar Inventarisasi Masalah
Tim penyusun mengkaji 575 Daftar Inventarisasi Masalah dari masyarakat dan lembaga.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari memimpin langsung proses pembahasan mendalam tersebut.
Diskusi berfokus pada penyelarasan aturan antarkementerian agar tidak memicu tumpang tindih kebijakan.
Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN mendampingi jalannya kegiatan.
Sebelumnya, kementerian telah membahas naskah aturan ini bersama Badan Legislasi DPR RI pada Selasa, 1 September 2026.(ATR/BPN)













