banner 846x362

Ribuan Massa Kepung eks Corner 52 ! PN Manado Terpaksa Batalkan Sita Eksekusi

Manado, TeropongRakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Manado batal melaksanakan sita eksekusi di kawasan Wisma Sabang eks Corner 52, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sario Tumpaan, Kota Manado, Jumat (28/11/2025).

Pelaksanaan eksekusi yang sebelumnya dijadwalkan pagi hari itu terpaksa ditunda, diduga karena tidak adanya pengamanan dari pihak kepolisian yang dinilai dapat memicu potensi kericuhan di lapangan.

Sejak pagi hari hingga petang tadi, ribuan warga memadati lokasi. Massa yang datang dari berbagai elemen membentuk barisan penjagaan, membawa mobil komando, serta melakukan orasi lantang menolak rencana eksekusi yang mereka nilai cacat hukum dan sarat kejanggalan.

Situasi kian menguat ketika, Rico Tatukude, menyampaikan bahwa ribuan massa yang hadir merupakan keluarga dan para pekerja yang dengan tegas menolak tindakan eksekusi tersebut. Mereka, kata Rico, datang tanpa paksaan untuk membela apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.

“Mereka ini adalah anak-anak yang baik semua, yang sudah bekerja dengan baik. Kalau ada mafia tanah atau hal-hal yang tidak benar, mereka juga merasa disakiti,” ujar Rico Tatukude kepada wartawan.

Foto : Ribuan massa padati eks Corner 52/ lakukan orasi penolakan sita eksekusi.

Rico menegaskan bahwa para pekerja dan keluarga mengetahui bahwa tanah tersebut sah secara hukum, sehingga mereka turun langsung membela hak pemilik yang sebenarnya.

“Saat mereka tahu tanah ini akan disita eksekusi, seluruh karyawan-karyawati saya datang dengan suka rela, tanpa bayar, tanpa paksaan, untuk membela kebenaran,” tegasnya.

Rico kemudian menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 atas nama Junike Kabimbang, bukan atas nama pihak lain seperti Novi Poluan atau Liong Bawole. Ia menambahkan bahwa status hukum tanah tersebut telah diuji melalui proses di PTUN dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Tanah ini sudah bersertifikat hak milik, SHM 462 milik Junike Kabimbang secara sah, dan sudah diuji di PTUN serta inkrah. Jadi, Novi Poluan dan Liong Bawole tidak ada kaitan dengan kami sama sekali,” ungkap Rico.

Ia kembali menekankan bahwa tanah tersebut tidak memiliki kaitan apa pun dengan nama-nama tersebut.

“Tidak ada kaitan sama sekali. Sertifikat hak milik kami sah secara hukum. Sah di PTUN. Itu saja yang saya mau sampaikan,” tandasnya.

Rico dengan tegas menyebut bahwa dengan status sertipikat yang sah, tidak seharusnya ada lagi upaya eksekusi ke depan.

“Saya tahu tidak ada lagi ke depan-depan sita eksekusi. Karena sertifikat ini adalah sertifikat sah, dan untuk selamanya tanah ini sah,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sertipikat hak milik adalah dokumen negara yang harus dihormati.

“Sertifikat itu adalah undang-undang dasar negara. Kalau Anda melawan sertifikat sah, berarti Anda melawan negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Aksi penolakan eksekusi tersebut akhirnya ditutup dengan doa bersama oleh seluruh massa yang hadir. (One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *