banner 846x362

Puluhan Massa BNUI Geruduk Kejati Sulut, Desak Mafia Tanah Kasus Prof Ing Diadili!

Manado, TeropongRakyat.com — Puluhan massa dari Organisasi Masyarakat Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Selasa (09/09/2025).

Mereka menuntut aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama sejumlah pihak, termasuk dalam sengketa tanah milik mantan Guru Besar IPB, Prof. Ing Mokoginta.

Dalam aksinya, massa BNUI meneriakkan desakan agar para tersangka mafia tanah segera ditangkap dan diadili.

“Mafia tanah kalau perlu digantung!” teriak salah satu orator.

Setelah berorasi di halaman kantor Kejati, perwakilan massa diterima oleh Wakajati Kejati Sulut, Suwandi SH MHUM, bersama sejumlah pejabat utama (PJU) Kejati.

“Aksi ini adalah bentuk desakan moral agar aparat penegak hukum tidak lagi diam terhadap praktik mafia tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kami minta agar tersangka dalam kasus ini, termasuk pemilik Hasrat Abadi dan istrinya, Stella Mokoginta, diproses hukum hingga ke pengadilan,” tegas Stenly Sendouw Pimpinan Brigade Nusa Utara Indonesia kepada wartawan usai pertemuan.

Menurut Stenly, pihak Kejati Sulut saat ini masih menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sulut.

“Mereka katakan, ketika SPDP lengkap, maka berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Kasus sengketa tanah yang melibatkan Prof. Ing Mokoginta telah bergulir sejak tahun 2017. Tanah seluas 1,7 hektar di Kota Kotamobagu yang telah dimenangkan melalui dua putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hingga kini belum dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Dari informasi, pada Desember 2020, sedikitnya 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ironisnya, hingga hari ini belum ada satu pun yang ditahan.

“Ini bukan lagi soal tanah, ini soal keadilan. Prof. Ing sudah berjuang ke berbagai institusi negara, termasuk Prabowo dan Kapolri,” ujar Stenly.

BNUI menduga adanya praktik kotor di balik lambannya penanganan kasus ini. Sejumlah nama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut pada tahun 2021, justru hilang dari berkas perkara setelah kasus ini ditarik ke Dittipidum Bareskrim Mabes Polri pada 2022, tanpa proses praperadilan.

“Dulu Polda Sulut sudah tetapkan tersangka dan Kejati juga sudah keluarkan P-16. Tapi begitu diambil alih Mabes Polri, semua lenyap. Ini jelas janggal!” tegasnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/541/XII/2020/SULUT/SPKT tertanggal 7 Desember 2020, sebanyak 12 orang dilaporkan ke Polda Sulut oleh kuasa hukum Prof. Ing, Asa Saudale. Dari jumlah itu, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Welly Mokoginta alias Tiong, Jantje Mokoginta alias Hian, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta alias Kian, hingga Enstien Mondong.

Namun hingga kini, tak satu pun dari mereka yang ditahan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa ada intervensi elit tertentu yang mencoba mengaburkan kasus.

“Delapan tahun berlalu, kasus ini tetap menggantung. Ini tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia,” kritik Stenly.

BNUI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku mafia tanah diadili sesuai hukum yang berlaku.

“Rakyat kecil hari ini bukan hanya melihat ketidakadilan, tapi mereka mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Stenly.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *