MANADO, TeropongRakyat.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Fx Winardi Prabowo, menangapi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM, Asiano Gammy Kawatu (AGK), Senin (16/06/2025).
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (17/06/2025), Kombes Winardi menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka maupun kuasa hukumnya sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja penyidik.
“Saya menyampaikan bahwa terkait praperadilan itu adalah hak semua tersangka, keluarga tersangka, maupun pengacaranya. Ini sebagai salah satu kontrol untuk profesionalisme kinerja penyidik,” ujar Kombes Winardi.
Ia menegaskan bahwa penetapan dan penahanan terhadap AGK telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pasal 77 KUHAP dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa objek praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penuntutan, penggeledahan, penyitaan, dan rehabilitasi. Dalam perkara AGK, yang dipermasalahkan adalah sah tidaknya penetapan tersangka, dan itu telah kami jawab serta bantah dalam persidangan,” jelasnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Manado memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum AGK. Dengan putusan ini, Kombes Winardi menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi dana hibah GMIM tetap berjalan.
“Kami akan terus melanjutkan proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani. Saat ini penyidikan kami fokus terhadap lima tersangka, termasuk AGK,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.
“Kami terbuka dan transparan. Masyarakat bisa mengikuti perkembangan penyidikan ini. Saat ini, kami sedang melengkapi berkas perkara yang sebelumnya sudah dikirim ke kejaksaan dan mendapat P-19, artinya perlu dilengkapi kembali,” tambah Winardi.
Menurutnya, penyidik kini bekerja maraton melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kembali ke kejaksaan. Kombes Winardi juga memohon dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan optimal.
“Kami mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat agar tugas penyidikan ini bisa kami jalankan dengan profesional dan akuntabel,” katanya.
Selain itu, Dirkrimsus juga mengonfirmasi bahwa sejumlah saksi dan saksi ahli telah diperiksa untuk melengkapi kebutuhan dalam berkas perkara yang diminta jaksa.
“Ada beberapa saksi tambahan, termasuk saksi ahli, yang kami periksa untuk memperkuat keyakinan hakim pada saat persidangan nanti,” ujarnya.
Kombes Winardi pun menyampaikan bahwa kondisi lima tersangka, termasuk AGK, dalam keadaan sehat dan mendapat perlakuan sesuai hak asasi manusia.
“Kami memastikan seluruh tersangka dalam keadaan sehat walafiat. Kami menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan mereka, sesuai dengan amanat undang-undang. Hak asasi para tersangka tetap kami junjung tinggi,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini menyita perhatian publik Sulawesi Utara. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan AGK, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut kini melanjutkan proses menuju pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.(One/Red)