banner 846x362

Praktisi Hukum, Vebri Tri Haryadi Desak Kejari Manado Tidak Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Korupsi Incinerator

MANADO, TR, Praktisi hukum Sulawesi Utara, Vebri Tri Haryadi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Incinerator. Ia menilai ada ketimpangan dalam penetapan tersangka oleh pihak kejaksaan.

Menurut Vebri, selain tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan, Kejari Manado juga seharusnya berani menetapkan pihak ketiga, yakni Prabowo penerima aliran dana proyek sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang menikmati hasil dari kerugian negara harus diperlakukan setara di hadapan hukum.

“Pihak Kejaksaan Negeri Manado harusnya, selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan, juga menetapkan pihak ketiga yang menerima aliran dana. Karena kerugian negara itu tentu uang negara yang keluar, dan digunakan dalam proyek ini. Siapa saja yang menikmati, termasuk pihak ketiga, harus ditarik sebagai tersangka dan diperlakukan sama seperti tiga tersangka lainnya,” ujar Vebri kepada media, Rabu (11/06/2025).

Lebih lanjut, ia mempertanyakan kredibilitas Kejari Manado jika pihak penerima aliran dana sebesar 85 persen dari total nilai proyek belum juga disentuh oleh proses hukum.

“Kalau kemudian yang menerima aliran dana sampai saat ini tidak tersentuh, ini ada apa dengan kejaksaan? Patut dipertanyakan Kejaksaan Negeri Manado. Ini indikasi tebang pilih,” tegasnya.

Pengacara kondang di Sulawesi Utara ini, menegaskan bahwa semua pihak yang menerima keuntungan dari proyek bermasalah tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ditahan jika diperlukan.

“Kalau memang pihak ketiga ini menerima aliran dana dari kerugian negara yang ada, ya patut untuk ditersangkakan, bahkan ditahan sama dengan ketiga tersangka,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar Kejari Manado tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak-pihak tertentu dalam penanganan perkara ini.

“Kalau sampai waktunya belum ditetapkan tersangka, maka patut dipertanyakan, apakah ada perlakuan khusus dari kejaksaan terhadap pihak tertentu,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Manado, Wagiyo, menyatakan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan meminta semua pihak menghormati jalannya penyidikan.

“Dengan alat bukti yang cukup, dan keterlibatan yang jelas di mana pihak terkait memperoleh keuntungan yang tidak sah dalam pengadaan Incinerator ini, maka proses hukum akan tetap kami lanjutkan,” ujar Wagiyo.

Diketahui, Prabowo yang merupakan pemilik incinerator hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Padahal, ia diduga menerima lebih dari 85 persen dari nilai proyek, yakni sekitar Rp7,47 miliar. Sementara tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AA dari PT Atakara, FS dari CV Jaya Sakti, dan TJM, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun 2019.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *