Polres Minahasa Tenggara Tangani Serius Kebakaran PT Viola Fibres Internasional, 11 Saksi Diperiksa, Kasus Ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan

MITRA, TeropongRakyat.com — Penanganan kasus kebakaran yang menimpa Perusahan Investor Foodestate, PT Viola Fibres Internasional (VFI), di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mendapat perhatian serius dari Polres Mitra. Insiden yang terjadi pada Senin 26 Mei 2025 lalu itu diduga kuat merupakan aksi teror yang melibatkan sekelompok Ormas.

Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han melalui Kasat Reskrim  Iptu Lutfi Arinugraha Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan secara intensif guna mengungkap motif dan pelaku di balik kebakaran tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait laporan kebakaran di PT Viola Fibres Internasional,” ujar Iptu Lutfi kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut Iptu Lutfi menjelaskan, Polres Mitra telah menggandeng tim Laboratorium Forensik Polda Sulut untuk melakukan penyelidikan teknis di lokasi kejadian.

“Pemeriksaan laboratorium forensik sudah dilakukan oleh petugas dari Polda Sulut, dan dalam waktu dekat hasilnya akan kami terima,” ungkapnya.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa status penanganan perkara kini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Per tanggal 2 Juni 2025, perkara kebakaran PT Viola Fibres Internasional telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegasnya.

Dalam upaya lanjutan, pihaknya telah kembali memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, kelima saksi tersebut tidak memenuhi panggilan meskipun sudah dipanggil sebanyak dua kali.

“Karena tidak hadir setelah dua kali pemanggilan, kami telah mengeluarkan Surat Perintah Membawa saksi. Saat ini sedang dilakukan pencarian terhadap kelima orang tersebut untuk dihadapkan kepada penyidik,” jelas Lutfi.

Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi dan tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.(One/Red)