Minahasa Tenggara, TeropongRakyat.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasolo, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan police line oleh tim Tipidter tersebut dilakukan pada Kamis sore hingga malam hari. Garis polisi dipasang untuk menghentikan aktivitas di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penambangan emas ilegal.
Beredar kabar bahwa lokasi yang dipasang police line merupakan tambang milik Berry Betranadus. Kabar tersebut langsung dibantah keras oleh Berry ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (24/10).
“Police line berita itu benar, cuma itu bukan kita pe tambang. Jadi yang dipolice line bukan tambang saya,” tegas Berry melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan bahwa dirinya sudah lama tidak memiliki keterlibatan maupun tanggung jawab terhadap lokasi yang kini ditindak aparat kepolisian tersebut.
“Kita sudah lama tidak lagi berada di situ dan tidak lagi bertanggung jawab. Itu sudah saya sampaikan beberapa kali,” ujarnya.
Berry kemudian menyebut bahwa pihak yang saat ini bertanggung jawab atas lokasi tersebut adalah dua orang berinisial S-A dan C-D.
“Berry Betranadus tidak ada di Minselano. Di situ yang bertanggung jawab itu S-A dan C-D. Memang bukan saya,” ungkapnya tegas.
Lebih lanjut, Berry juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan akun media sosial Facebook bernama Acid ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut pada Kamis (23/10). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik akibat unggahan yang menuding dirinya masih aktif dalam kegiatan pertambangan ilegal.
“Yang kemarin saya laporkan itu tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh ibu Acid di media sosial,” tandasnya.(One/Red)
