Pertamina Patra Niaga SulutGo Bersama Pemkot Manado dan Hiswana Migas Gelar Sidak LPG 3 Kg, Pastikan Penggunaan Tepat Sasaran

Manado, TeropongRakyat.com – Pertamina Patra Niaga SulutGo bersama Pemerintah Kota Manado dan Hiswana Migas menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan tempat usaha di wilayah Kota Manado, Selasa (21/10/2025).

Sidak ini dilakukan untuk memastikan penggunaan gas LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya, yakni bagi masyarakat miskin.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang, didampingi Sales Branch Manager Pertamina SulutGo IV Gas Ahmad Fernando, Ketua Hiswana Migas Sulut Sonny Bongkriwan, serta sejumlah personel Satpol PP.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan masih menemukan sejumlah rumah makan, kafe, dan tempat usaha yang menggunakan tabung gas melon 3 kg. Padahal, tabung tersebut secara tegas diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rumah tangga prasejahtera.

Wakil Wali Kota Richard Sualang menegaskan, sidak ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya keluhan warga terkait kelangkaan LPG 3 kg di Manado.

“Kita bersama Pertamina dan Hiswana Migas berkolaborasi untuk melihat langsung permasalahan di lapangan. Banyak masyarakat yang mengeluh karena gas 3 kg sulit didapat. Maka dari itu, kami ingin memastikan penggunaannya tepat sasaran,” ujarnya.

Sualang menambahkan, gas subsidi dan non-subsidi memiliki peruntukan yang jelas.

“Gas bersubsidi hanya untuk masyarakat miskin. Sedangkan untuk rumah makan, restoran, kafe, dan usaha laundry, seharusnya menggunakan gas non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg ke atas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk taat aturan agar tidak terjadi kelangkaan gas.

“Kami mengimbau agar penggunaan gas LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan. Jika semua tertib, maka kelangkaan bisa dihindari,” tuturnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina SulutGo Rayon IV dan V Gas Ahmad Fernando menegaskan, berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Migas, pelaku usaha dilarang menggunakan LPG 3 kg.

“Kami melakukan sidak untuk memastikan penggunaan gas sesuai peruntukan. Sesuai aturan Dirjen Migas, usaha restoran, pertanian, hingga laundry dilarang memakai LPG 3 kg,” jelasnya.

Ahmad mengungkapkan, dalam sidak hari itu masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang melanggar. Sebagai langkah solutif, pihaknya menawarkan program Trade-In yaitu penukaran dua tabung 3 kg dengan satu tabung Bright Gas 5,5 kg secara gratis berikut isinya.

Program Trade-In penukaran dua tabung 3 kg dengan satu tabung Bright Gas 5,5 kg secara gratis berikut isinya disaksikan langsung Wakil Walikota Manado Richard Sualang, Pertamina dan Hiswanamigas serta pemilik tempat usaha

“Kami berharap para pelaku usaha segera beralih ke gas non-subsidi. Untuk yang sudah beralih, kami apresiasi dan dorong agar tetap konsisten menggunakan Bright Gas,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, petugas langsung memasang stiker berisi surat edaran larangan penggunaan LPG 3 kg bagi tempat usaha dan diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar lebih disiplin menggunakan energi sesuai aturan.(One/Red)